BREAKING NEWS
 

KPK: Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Berisi Dolar Singapura

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Juli 2026 21:47 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, Suhardiman mengumpulkan uang dari 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Dana tersebut disebut untuk pengurusan pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828,2 hektare di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore dollar," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026) malam.

Menurut Budi, uang dalam bentuk dolar Singapura itu kemudian ditinggalkan Suhardiman di dalam amplop untuk Menhut Raja Juli saat keduanya bertemu di Kemenhut untuk audiensi pada 2 Juni 2026.

"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," jelasnya. 

Baca juga : Raja Juli Siap Dipanggil KPK

Budi menambahkan, Raja Juli telah mengonfirmasi kronologi pemberian amplop tersebut kepada KPK. Mulai dari tanggal penerimaan pada 2 Juni 2026, pengembalian amplop pada 15 Juni 2026, hingga pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, laporan tersebut belum mencantumkan jumlah uang di dalam amplop sehingga KPK masih melakukan pendalaman.

"Jadi terkait dengan peristiwa ini, ini cross antara penindakan dan juga pencegahan," tutur Budi.

Budi menjelaskan, dari sisi penindakan, penyidik mendalami dugaan keterkaitan pemberian amplop dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Sementara dari sisi pencegahan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK masih melakukan verifikasi dan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli.

Adsense

"Tentunya dalam proses verifikasi dan analisis itu akan dikoordinasikan juga dengan tim di penindakan," imbuhnya.

Baca juga : KPK Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Sebelumnya, KPK menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menhut Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026.

Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.

Menurut Budi, Raja Juli melaporkan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada Suhardiman.

Hasil verifikasi nantinya akan menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

KPK juga mengingatkan agar Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi dan redistribusi lahan, tidak tercoreng oleh dugaan praktik korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli menjelaskan bahwa usai audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026, ia baru menyadari adanya amplop yang ditinggalkan setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Baca juga : Raja Juli Bakal Diverifikasi KPK

"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," ujar Raja Juli.

Ia mengatakan, pengembalian sempat tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Setelah mendapat surat tugas dan berkoordinasi dengan Polda Riau, ajudannya akhirnya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman di Kuansing pada 12 Juni 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menyebut, Pemerintah Daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kemenhut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense