Dark/Light Mode

Sadar Dipantau KPK, Bupati Kuansing Berupaya Sembunyikan Mobil Hasil Suap

Rabu, 1 Juli 2026 18:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby berupaya menyembunyikan barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, barang bukti tersebut adalah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GS-R.

“Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Upaya Suhardiman menyembunyikan barang bukti itu, kata Taufik, adalah dengan menjualnya ke pemilik showroom mobil bernama Suwito.

“Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” ungkapnya.

Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Kasus Suap Jabatan

Taufik mengungkapkan, mobil seharga Rp 2,05 miliar tersebut diduga merupakan suap dari Sekda Kuansing, Zulkarnaen, untuk meraih posisi tersebut. 

“Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu diduga digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA,” tutur Taufik.

Saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing, Riau, transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu disita.

Selain itu, dalam operasi senyap, tim juga menyita mobil Toyota Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta.

Taufik mengungkapkan, mobil itu juga merupakan instrumen suap yang diberikan Zulkarnaen kepada Suhardiman saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Baca juga : OTT, KPK Masih Buru Bupati Kuansing dan Sekda

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas," tuturnya.

Taufik menjelaskan, mobil itu dibeli Zulkarnaen di sebuah showroom di Jabodetabek dengan cara mencicil. Untuk Land Cruiser, dia mencicil Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun.

Namun, karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, Zulkarnaen menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk pengajuan proses kreditnya.

“Jadi untuk proses leasing-nya itu diatasnamakan ARD, makanya kita ikut mintakan pertanggungjawaban juga karena mengetahui dan membantu ZKN,” bebernya.

Skema yang sama sebelumnya juga digunakan Zulkarnaen untuk membeli mobil Toyota Pajero Sport Dakar.

Baca juga : Purbaya Sikat Impor Ilegal

“Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN ‘aman’ selama periode kredit berjalan,” ungkap Taufik.

Ardiles sendiri mau membantu Zulkarnaen agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

“ARD memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar,” tuturnya.

Setelah itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

KPK pun menetapkan Suhardiman, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.