Dark/Light Mode

Soal Amplop dari Bupati Kuansing

Raja Juli Siap Dipanggil KPK

Selasa, 7 Juli 2026 08:21 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melapor ke KPK mengenai amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Raja Juli kembali menegaskan telah menolak dan mengembalikan amplop tersebut ke Suhardiman, sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Budi memastikan, laporan itu akan diverifikasi. Setelah selesai, hasil verifikasi KPK akan disampaikan ke publik.

"Tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.

Raja Juli bertemu Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, 2 Juni 2026. Pertemuan itu berupa audiensi yang membahas pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Raja Juli menyebut, pertemuan itu resmi, ada notulensi, ada daftar hadir, digelar terbuka, dan dipublikasi di media sosial.

Baca juga : Prabowo: Kalau Ada Salah Paham, Kita Selesaikan Sebagai Sahabat

Usai pertemuan, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Raja Juli mengaku baru sadar ada amplop tersebut setelah pertemuan bubar. Raja Juli kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Dia mengaku tidak tahu isi amplop itu. Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

Pada 29 Juni, KPK menggelar OTT di Kuansing. Sehari kemudian, Suhardiman menyerahkan diri ke KPK. Pada 30 Juni, KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka penerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekda Kuansing.

Raja Juli menyatakan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) siap mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan. Dukungan tersebut mencakup penyediaan dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan.

Raja Juli pun memuji langkah KPK dalam membersihkan tata kelola sektor kehutanan yang dinilai penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. "Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi,” kata Raja Juli, di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan, Kemenhut akan kooperatif apabila KPK memerlukan dokumen maupun pemanggilan terhadap pejabat kementerian dalam proses penyidikan kasus Suhardiman. "Kami bantu KPK, karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Portugal Vs Spanyol, Final Kepagian

Raja Juli juga memastikan siap memenuhi panggilan KPK apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum. "Saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi. Karena sekali lagi, ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita," janjinya.

Ia menegaskan, pembenahan tata kelola kehutanan merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban Kemenhut. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola hutan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun korupsi.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo ikut mengomentari kasus ini. Ia menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), amplop yang diterima Raja Juli tersebut seharusnya diserahkan ke KPK, bukan dikembalikan ke Suhardiman, Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian dugaan gratifikasi ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Firman menjelaskan, Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kata Firman, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara merupakan persoalan serius sehingga perlu mendapat perhatian. "Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," ujarnya.

Baca juga : Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Bisa Dianggap Enteng

Firman menambahkan, Komisi IV DPR juga akan meminta penjelasan Kemenhut mengenai kronologi peristiwa tersebut. Selain itu, DPR akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara negara menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat agar mematuhi aturan mengenai gratifikasi. "Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara," pungkasnya. BYU/MEN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.