Sebelumnya
Taufik mengungkapkan, saat membuka lelang Jabatan Sekda pada April 2025, Suhardiman meminta mobil tersebut kepada dua calon, yakni FHD dan ZKN.
ZKN yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, menyanggupi permintaan tersebut.
“Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu diduga digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA,” tutur Taufik.
Saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing, Riau, transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu disita. Selain itu, dalam operasi senyap, tim juga menyita mobil Toyota Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta.
Baca juga : Anis Hidayah: Hukuman Mati Itu Pelanggaran HAM
Taufik mengungkapkan, mobil itu juga merupakan instrumen suap yang diberikan ZKN kepada Suhardiman saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. “Mobil ini digunakan oleh istri kedua Bupati,” beber Taufik.
Dia mengungkapkan, kedua mobil itu dibeli ZKN di sebuah showroom di Jabodetabek dengan cara mencicil. “Jadi mengunci, agar jabatan ZKN ‘aman’ selama periode kredit berjalan,” ungkap Taufik.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit senilai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun, ZKN menggunakan identitas Direktur Utama PT MIC, ARD, untuk pengajuan proses kreditnya.
ARD sendiri mau membantu ZKN, agar dia bisa mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Taufik membeberkan, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Baca juga : Yudi Purnomo: Hukuman Mati Jalan Singkat Perkecil Korupsi
Setelah itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
“Jadi untuk proses leasingnya itu diatasnamakan ARD, makanya kita ikut mintakan pertanggungjawaban juga karena mengetahui dan membantu ZKN,” jelas Taufik.
KPK pun menetapkan Suhardiman, ZKN dan ARD sebagai tersangka.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026. di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : 110 Alumni Diminta Jadi Bagian Dari Solusi Bangsa
Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan pada Rabu (1/7/2026) sore, pukul 15.43 WIB, Suhardiman yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 161 meminta dukungan dan doa kepada masyarakat.
“Terima kasih, mohon dukungannya doa ya, kita (junjung) asas praduga tak bersalah ya. Sama-sama kita berdoa ya,” tuturnya.
Suhardiman bersama ZKN sempat menghilang saat hendak diamankan tim KPK dalam OTT di Kuansing pada Selasa (30/6/2026). KPK mengimbau keduanya untuk kooperatif.
Suhardiman dan ZKN akhirnya menyerahkan diri dan dijemput tim komisi antirasuah di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Rabu (1/7/2026) malam. Tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 21.17 WIB, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.