BREAKING NEWS
 

PT PMM Klaim Tersangka Kasus Ekspor LTJ Hanya Calo, Bukan Pegawai

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 8 Juli 2026 14:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) membantah keterlibatan internal perusahaan dalam kasus dugaan manipulasi ekspor mineral ilmenit yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth.

Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, PT PMM menegaskan bahwa tersangka Iwan Setiawan bukan bagian dari perusahaan, melainkan hanya pihak perantara yang mengurus proses pengiriman barang ke luar negeri.

"Beliau itu hanya calo yang membantu mengurus pengiriman barang ke luar negeri. Jadi bukan bagian dari PT PMM," kata Poltak saat dihubungi, Kamis (8/7/2026).

Menurutnya, Iwan hanya bertugas membantu proses pengiriman barang dengan berkomunikasi kepada sejumlah pihak terkait. Aktivitas yang diduga dilakukan Iwan dalam perkara tersebut, kata Poltak, tidak diketahui oleh PT PMM.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Manipulasi Ekspor Logam Tanah Jarang

Poltak juga mengaku terkejut dengan temuan Kejagung yang menyebut sebagian komoditas ekspor PT PMM mengandung logam tanah jarang.

Sebab, sebelum ekspor dilakukan, hasil pengujian dari Bea dan Cukai maupun Sucofindo menyatakan komoditas tersebut memenuhi syarat untuk diekspor. "Kita ekspornya hanya ke China," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Adsense

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Iwan diduga meminta Gian melakukan pengujian sampel ilmenit milik PT PMM secara tidak menyeluruh agar kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Baca juga : KPK: Direktur PT MSA Juga Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek di Muara Enim

Selain itu, Gian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan hanya menguji sampel pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan LTJ yang dilarang diekspor tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Sementara itu, Junanti diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui, berdasarkan hasil uji Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta, komoditas tersebut mengandung LTJ yang dilarang untuk diekspor.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton mineral yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal.

Adapun besaran kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Gugat Status Tersangka Kasus MBG, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP Nasional dan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut atas temuan Satgas PKH di Batam yang kemudian dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Satgas PKH. Hasil koordinasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jampidsus Kejaksaan hingga masuk ke proses penyidikan yang ada saat ini," ujar Barita.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense