Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Komut Pertamina: Inovasi, Profesionalisme, dan Empati Kunci Pelayanan ke Masyarakat
- De la Fuente: Spanyol Tampil Nyaris Sempurna
- Qodari: Stimulus Ekonomi Semester II Arahan Prabowo Jaga Daya Beli
- Bupati Langkat yang di-OTT Tiba di Gedung KPK, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
- Tanjung Verde Siap Singkirkan Lionel Messi Cs
Gugat Status Tersangka Kasus MBG, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan
Kamis, 2 Juli 2026 15:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Humas PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) Halida Rahardhini mengatakan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7/2026).
"Sidang akan dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi, S.H., M.H.," ujar Halida saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 29 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Lodewyk bertindak sebagai pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai gugatan atas sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.
Baca juga : Pemerintah Serius Evaluasi Tata Kelola MBG, Kelompok 3B dan Daerah 3T Jadi Prioritas
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya.
Ia juga memohon agar hakim menyatakan tindakan penyidik Jampidsus yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka, serta melakukan penahanan dinilai tidak sah karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Lodewyk meminta pengadilan menyatakan tidak sah enam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), satu Surat Penetapan Tersangka, serta dua surat perintah terkait penahanan dan perpanjangan penahanan yang diterbitkan penyidik Jampidsus.
Dalam petitumnya, Lodewyk juga memohon agar penyidikan atas dugaan korupsi tata kelola Program MBG Tahun 2025–2026 yang menjerat dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia turut meminta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan, membebaskannya dari rumah tahanan negara (rutan), memulihkan seluruh hak hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian salah satu petitum permohonan tersebut.
Baca juga : Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Kementerian PU
Pengadilan juga telah menetapkan jadwal persidangan, yakni pembacaan permohonan pada 13 Juli 2026, jawaban termohon pada 14 Juli, pembuktian pada 15 Juli, penyampaian kesimpulan pada 16 Juli, dan pembacaan putusan pada 17 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam dua klaster penyimpangan, yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya pada 3 Juni 2026. Ketiganya diduga berperan dalam proses pengadaan serta penentuan titik SPPG.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka pada 11 Juni 2026. Ia diduga mengatur calon mitra SPPG dan mengalirkan sejumlah uang kepada Sony Sanjaya.
Pada 12 Juni 2026, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik untuk Program MBG.
Penyidik menduga, Andrew memperoleh proyek tersebut setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.
Baca juga : Ekuador Vs Jerman, La Tri Akan Habis-habisan
Kemudian, pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka.
Ia diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian hasilnya kepada mantan Ketua BGN Dadan Hindayana.
Selain dugaan jual beli titik SPPG, Kejagung juga mengusut dugaan penyimpangan dalam empat paket pengadaan di BGN, yakni pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga diwarnai praktik penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya