Dark/Light Mode

Purbaya: Mulai 1 Juni, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk RI

Minggu, 31 Mei 2026 16:57 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan mengenai kebijakan baru DHE SDA di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: BCG/RM.ID
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan mengenai kebijakan baru DHE SDA di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: BCG/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, eksportir diwajibkan membawa kembali devisa hasil ekspor ke dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa dan ketahanan ekonomi nasional.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA yang mulai berlaku efektif per 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menetapkan tingkat kepatuhan repatriasi DHE SDA sebesar 100 persen. Langkah ini diambil agar manfaat hasil ekspor sumber daya alam dapat lebih banyak dinikmati di dalam negeri.

"Kebijakan ini dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valuta asing, menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional," kata Purbaya dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Baca juga : Purbaya: Simpan Devisa Di Himbara, Eksportir Bisa Nikmati Pajak Hingga 0 Persen

Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan.

Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan retensi devisa di dalam negeri sehingga likuiditas valuta asing menjadi lebih kuat. Dengan begitu, stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan sektor eksternal nasional dapat lebih terjaga.

Baca juga : Menko Airlangga: Mulai 1 Juni, DSI Awasi Ekspor Batu Bara, Sawit Dan Ferroalloy

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha.

Salah satu insentif yang diberikan adalah fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana.

Fasilitas tersebut dinilai memberikan keuntungan lebih dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Baca juga : Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA

"Pemerintah tidak hanya menekankan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membawa devisa hasil ekspornya kembali ke dalam negeri," ujarnya.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terafiliasi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral, nota kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Pengaturan tersebut dilakukan secara terukur untuk menjaga kelancaran perdagangan dan investasi tanpa mengurangi tujuan utama kebijakan, yakni meningkatkan manfaat devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.