RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang terkunci.
Baca juga : Polri Bongkar 464 Kasus Migas, Selamatkan Uang Negara Rp 756 Miliar
"Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta," ujar Totok.
Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Baca juga : Pecah Telur! Terminal Kijing Lepas Ekspor Perdana Rp 21,4 Miliar Ke Pasar Global
"Selanjutnya seluruh barang bukti akan kami lakukan penyitaan," imbuh Totok.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, saat menggeledah Cafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7), penyidik juga menemukan sebuah brankas tersembunyi di dinding lantai 2 yang berisi uang dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp 60 miliar.
Baca juga : KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
Menurut Budi, penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Ia menyebut, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses penyidikan dilakukan secara intensif oleh kepolisian.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.