Sebelumnya
“Sumbernya termasuk yang periodenya lama, dua periode. Walaupun periode keduanya baru berjalan sekitar satu tahun hingga 2026,” ucap Taufik.
Komisi antirasuah yakin, potensi aset yang dapat dirampas apabila pasal TPPU diterapkan jauh lebih besar ketimbang hanya menerapkan pasal tindak pidana korupsi.
“Tadi sudah ada hitung-hitungan dari tim. Ketika mempertimbangkan penggunaan pasal TPPU, kalau setorannya dikalikan per tahun, potensi optimalisasi asset recovery-nya sangat besar,” bebernya.
Baca juga : Firman Soebagyo: Sudah Saatnya Kita Memiliki UU Sendiri
KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo RCH, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo TRM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sukoharjo).
Ketiganya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
KPK menyebut, selama periode 2021-2026, Etik diduga menerima “setoran upah pungut” dari BPKAD sebesar Rp 2,93 miliar.
Baca juga : Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
Kemudian, selama periode 2024-2026, dia diduga menerima sekitar Rp 840 juta dari setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan TRM. Selain itu, dari setoran OPD yang dihimpun RCH sepanjang 2022– 2024, Etik juga diduga menerima sekitar Rp 1,2 miliar.
KPK juga menduga, TRM menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Hal ini masih didalami penyidik.
Etik sendiri memilih bungkam saat ditanya wartawan. Dia hanya mengangkat kedua tangannya yang terborgol, saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Sabtu dini hari.
Baca juga : DPR Puji BRI Sukses Transformasi Perbankan
Etik keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 02.38 WIB, mengekor di belakangnya, RCH dan TRM. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.