Dark/Light Mode

OJK Keluarkan Aturan Baru

Influencer Dilarang Jual “Bujuk Rayu” Berkedok Edukasi Dan Investasi

Senin, 13 Juli 2026 06:40 WIB
Dicky Kartikoyono. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Dicky Kartikoyono. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan main untuk financial influencer (finfluencer) dalam menyampaikan informasi mengenai investasi kepada masyarakat. Dengan aturan baru itu, influencer tidak boleh lagi menawarkan investasi dengan kedok edukasi.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026, OJK mewajibkan finfluencer menyatakan kapasitasnya saat menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurut OJK, kejelasan posisi tersebut menjadi dasar pengawasan hingga penindakan terhadap konten yang berkedok edukasi, tetapi sejatinya mengarahkan atau membujuk masyarakat untuk mengambil keputusan keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono menegaskan, setiap penyampai informasi di sektor jasa keuangan harus menjelaskan secara tegas, apakah dirinya bertindak sebagai edukator, pemasar, atau pemberi rekomendasi. 

Menurut Dicky, masyarakat berhak mengetahui posisi tersebut agar tidak salah memahami informasi yang diterima. 

“Semua harus menyatakan secara jelas posisinya, sehingga kami bisa melakukan pengawasan,” ujar Dicky dalam diskusi dengan media massa di Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Baca juga : Pasokan Batubara PLN Aman Hingga Akhir 2026

Dicky menjelaskan, selama ini masih terdapat wilayah abu-abu (grey area) antara edukasi dan rekomendasi investasi. Karena itu, pihaknya tidak ingin ada finfluencer yang mengaku hanya memberikan edukasi, padahal isi kontennya persuasi atau membujuk masyarakat untuk membeli atau menjual produk keuangan tertentu, demi memperoleh fee (komisi). 

“Jangan mengaku edukasi, tetapi pada kenyataannya dia melakukan persuasi investasi,” ingatnya. 

Menurut Dicky, POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, memberikan koridor yang lebih jelas bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan. 

Ditambah lagi rekam jejak di media sosial dapat dijadikan alat pembuktian untuk mengetahui, apakah konten yang disampaikan finfluencer benar-benar hanya bersifat edukatif, atau justru mengandung unsur promosi maupun rekomendasi investasi tertentu. 

“Rekaman di media sosial bisa menjadi dasar pembuktian,” warning-nya. 

Baca juga : PAM Jaya Tegur Dan Desak PT Moya Tanggung Jawab

Dalam beleid yang terbit di penghujung Juni 2026 itu, wasit lembaga keuangan ini membagi aktivitas penyampaian informasi ke dalam tiga kategori. Yakni edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. 

Edukasi bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tanpa menggunakan merek atau menawarkan produk tertentu. 

Sementara, kegiatan pemasaran hanya dapat dilakukan berdasarkan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Penyampai informasi wajib mengungkapkan hubungannya dengan PUJK, hanya memasarkan produk atau layanan yang telah berizin OJK, memiliki kompetensi yang memadai, mematuhi ketentuan pelindungan data konsumen. Serta menyampaikan informasi secara lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan. 

“Khusus produk aset kripto, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui media resmi PUJK,” terang Dicky. 

Adapun pihak yang memberikan rekomendasi tanpa bekerja sama dengan PUJK, wajib memiliki izin sesuai ketentuan sektoral. 

Baca juga : Cokelat Belgia Berakhir Pahit

Untuk rekomendasi aset keuangan digital, penyampai informasi juga diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi, serta hanya boleh merekomendasikan aset yang tercantum di bursa dan diterbitkan oleh PUJK berizin OJK. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menggarisbawahi, POJK anyar tersebut bukan untuk membatasi aktivitas finfluencer. Melainkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, di tengah semakin derasnya pengaruh media sosial terhadap keputusan masyarakat menggunakan jasa keuangan. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.