RM.id Rakyat Merdeka - Penyerahan berkas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung menyedot perhatian masyarakat. DPR dan KPK juga ikut turun tangan mengawal kasus tersebut.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengalihkan penanganan tiga perkara yang menjerat Febrie kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Bersamaan dengan itu, seluruh administrasi penyidikan, dan barang bukti mulai diserahkan secara bertahap untuk melanjutkan proses hukum di Korps Adhyaksa.
"Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).
Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara ASABRI periode 2020-2025, dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020-2025, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Ahmad Yusuf menjelaskan, penyerahan dokumen penyidikan dan barang bukti dilakukan secara bertahap. Selain itu, tersangka Don Ritto yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya juga akan diserahkan kepada Kejagung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," ujarnya.
Di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, memastikan seluruh perkara akan ditangani secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurut Rudi, pengalihan penanganan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejagung agar proses hukum berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum.
Baca juga : 4 Raksasa Masuk Semifinal
"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.
Ia menegaskan, arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin berlaku untuk seluruh perkara, tanpa terkecuali. Yakni, mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta rasa keadilan.
"Semua perkara harus ditangani secara profesional agar bermanfaat bagi penegakan hukum, tetapi juga tetap humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Rudi memastikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus menjadi salah satu prioritas yang akan segera dituntaskan. Selain membuktikan dugaan tindak pidana, Kejagung juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.
"Utamanya kasus dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," katanya.
Sementara itu, untuk mengawal kasus ini, Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Panja dibentuk khusus untuk mengawal tiga perkara yang telah dialihkan ke Kejagung. Seluruh fraksi di Komisi III DPR sepakat membentuk Panja dan menunjuk dirinya sebagai ketua.
"Jampidsus tetap ingin bersinergi dengan Kortastipidkor, nanti akan disupervisi oleh KPK, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.
Menurutnya, pembentukan Panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR agar proses hukum berjalan hingga tuntas. Ia juga menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus tidak boleh menghambat penegakan hukum.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan agar penanganan perkara tetap berada di koridor hukum dan tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum. "Kami ingin memastikan tidak ada gesekan antarinstitusi, karena ini adalah perkara yang menyangkut oknum, bukan institusi," tegasnya.
Senada dengan DPR, KPK menyatakan menghormati pengalihan penanganan perkara tersebut. Lembaga antirasuah meyakini Polri maupun Kejaksaan Agung memiliki profesionalitas dalam menangani perkara.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Polri maupun Kejaksaan Agung selama ini terbuka dalam penanganan perkara sehingga publik dapat terus mengikuti perkembangannya.
"Untuk itu, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga : Bupati Sukoharjo Dibidik Pasal Pencucian Uang
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan agar pengalihan perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, mekanisme pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung tidak dikenal dalam KUHAP.
Boyamin menilai penyidik Polri seharusnya menuntaskan penyidikan lebih dahulu sebelum menyerahkan berkas perkara kepada jaksa melalui mekanisme prapenuntutan. "Harusnya dia menyerahkan berkas perkara untuk dinilai bisa dinyatakan lengkap atau diberi petunjuk, istilahnya P21 atau P19. Dengan proses yang sekarang ini namanya menabrak KUHAP," kata Boyamin.
Ia mengingatkan, apabila penyidik Kejagung nantinya menilai alat bukti belum memenuhi syarat, proses hukum terhadap tersangka dapat menghadapi persoalan baru. Boyamin juga menyoroti penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka yang berpotensi digugat melalui praperadilan apabila benar belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Bisa saja Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal itu kewajiban menurut KUHAP yang baru maupun putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Meski mengkritik mekanisme pengalihan perkara, Boyamin tetap mendukung keputusan menyerahkan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut dapat meredam potensi gesekan antara Polri dan Kejaksaan sehingga fokus pemberantasan korupsi kembali pada pembuktian perkara, bukan pada polemik antarlembaga.
"Kalau diserahkan ke Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," pungkasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.