BREAKING NEWS
 

KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 13 Juli 2026 19:08 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini belum menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kedua lembaga baru sekadar berdiskusi secara informal mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih akan mengecek apakah permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kejagung.

"Kami cek apakah sudah ada atau belum," kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Meski belum ada permintaan resmi, Budi mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai mekanisme supervisi telah dilakukan secara informal.

Diskusi itu berlangsung saat dua deputi KPK menghadiri konferensi pers bersama di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026).

"Pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro, sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, memang sudah ada diskusi antara KPK dengan rekan-rekan di Kepolisian berkaitan dengan mekanisme apabila dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," ungkapnya.

Baca juga : Kejagung Libatkan KPK dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Menurut Budi, dalam pertemuan tersebut KPK juga telah menjelaskan mekanisme suatu perkara dapat dikoordinasikan maupun disupervisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan melibatkan KPK dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan supervisi KPK diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

"Kami akan profesional dan transparan, kami akan libatkan supervisi KPK," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Adsense

Selain menggandeng KPK, Kejagung juga akan membentuk tim penyidik khusus yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Tim tersebut dipilih secara selektif guna menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat sebagian besar penyidik Jampidsus sebelumnya pernah berada di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah.

Baca juga : Jaga Independensi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Eks Jampidsus

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi.

"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA," kata Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri (Persero) serta sejumlah perkara lainnya.

Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran dirinya disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas proses hukum.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT Asabri (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Baca juga : Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan Soliditas Jaga Kedaulatan

Sebagai bentuk sinergi antarlembaga, Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mencegah Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin (13/7/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense