Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bangun 29 Bendungan, Waskita Karya Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Daerah
- Terima Ancaman Bom, SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Disisir Densus 88
- TikTok Perkuat Transparansi dan Literasi Konten Buatan AI
- PGN Sebut Jaringan Gas Sumatera Makin Kuat, Investor Diajak Lihat Langsung
- Disebut sebagai Sahabat, Kapolri Panggil Jaksa Agung Kakak Asuh
Jaga Independensi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Eks Jampidsus
Senin, 13 Juli 2026 18:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim khusus tersebut akan mempelajari seluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk penyidik khusus. Karena memang penanganan perkara ini membutuhkan tim khusus," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim penyidik juga akan berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang sebelumnya menangani penyidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menjaga independensi dan profesionalitas proses penyidikan.
Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi.
"Di KPK ada fungsi supervisi. Itu akan men-supervisi penanganan perkara ini, dan kami akan bekerja sama," jelasnya.
Anang menambahkan, proses penanganan perkara tersebut juga berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
Baca juga : Polri Serahkan Berkas Ke Kejagung, Kasus Eks Jampidsus Dipelototi DPR-KPK
Karena itu, Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," tutur Anang.
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerima administrasi penyidikan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri. Namun, penyerahan itu belum berupa pelimpahan berkas perkara secara lengkap.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kami terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta termasuk tersangkanya," jelasnya.
Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Kepolisian dan Kejaksaan, terlebih karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum internal Kejaksaan.
"Kebetulan yang diduga salah satunya adalah oknum di lingkungan kami," ucap Anang.
Anang juga memastikan bahwa Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif. "Masih berada dalam pantauan penyidik," bebernya.
Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Febrie. Sebab, tim penyidik masih mempelajari perkara secara menyeluruh, termasuk meneliti barang bukti yang jumlahnya cukup besar.
Baca juga : Rekat Indonesia Dukung Panja DPR Awasi Kasus Eks Jampidsus
Selain uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, penyidik juga harus memeriksa barang bukti berupa puluhan kilogram emas logam mulia yang disita dari penggeledahan di 13 lokasi.
"Karena sifatnya masih tahap penyerahan, kami pelajari dulu seluruh perkara ini. Apalagi yang disangkakan merupakan penegak hukum, sehingga kami harus sangat berhati-hati dan mengikuti ketentuan hukum acara," tutup Anang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan advokat Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP Nasional. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) malam.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara lainnya.
Baca juga : KPK Yakin Polri dan Kejagung Profesional Tangani Perkara Eks Jampidsus
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP Nasional.
Febrie Adriansyah juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Anang, keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya