Dark/Light Mode

KPK Pantau Pemulihan Yaqut, Penyidikan Kasus Kuota Haji Tetap Berjalan

Senin, 6 Juli 2026 20:33 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Meski penahanannya dibantarkan karena alasan medis, KPK memastikan proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan ditargetkan segera rampung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim dokter masih memantau perkembangan pemulihan Yaqut pascatindakan medis yang dijalani pekan lalu.

"Pasca dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka YCQ," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, Yaqut dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa (7/7/2026) pagi. Penyidik juga terus memonitor perkembangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri di Kasus Korupsi Kuota Haji

"KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Terlebih kehadiran YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikan dan proses perkara tetap berjalan efektif," tutur Budi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pembantaran penahanan Yaqut pada Rabu (24/6/2026) malam berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang merekomendasikan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," ujar Budi, saat itu.

KPK juga tengah mempercepat penyelesaian penyidikan perkara tersebut dengan menyiapkan pelimpahan berkas Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK telah memperpanjang masa penahanan Yaqut dan Gus Alex selama 30 hari sejak awal Juni 2026. Pelimpahan perkara direncanakan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain yang ditahan pada 8 Juni 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Baca juga : Tinjau Sekolah Rakyat Di Medan, AHY: Pendidikan Gratis Putus Rantai Kemiskinan

Sementara itu, istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas, mengapresiasi langkah cepat KPK dan tim medis yang memberikan pembantaran penahanan demi penanganan kesehatan suaminya.

"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena mengalami gangguan kesehatan serius pada saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Eny mengungkapkan, saat menjenguk suaminya beberapa hari sebelumnya, Yaqut mengeluhkan sulit buang air besar, nyeri ulu hati, mual, serta mengalami demam dan meriang.

Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim medis Rumah Tahanan KPK dengan merujuknya ke rumah sakit.

Saat menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada 24 Juni 2026, dokter penanggung jawab, dr. Eko Ristiyanto, Sp.B-KBD, merekomendasikan tindakan medis segera disertai sejumlah pemeriksaan lanjutan, termasuk tes darah lengkap dan MRI.

Baca juga : Kemenperin Percepat Pemulihan 3.020 Industri Kecil Terdampak Bencana

Anggota tim penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengapresiasi keputusan KPK yang memberikan pembantaran penahanan atas pertimbangan medis, kemanusiaan, dan perlindungan hak kesehatan kliennya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.