BREAKING NEWS
 

Dicegah Keluar Negeri, Eks Jampidsus Kapan Diperiksa?

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 14 Juli 2026 07:40 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (kanan) dicegah bepergian ke luar negeri. (Foto: Dwi Pambudo/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dicegah bepergian ke luar negeri. Lalu, kapan Febrie diperiksa? 

Pencegahan dilakukan di tengah proses pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Febrie tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. 

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah (FA) dan tersangka lainnya, Don Ritto (DR), atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Hendarsam, pencegahan dilakukan berdasarkan surat permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. 

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Terkait Febrie yang belum menjalani pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih menyelesaikan proses administrasi dan pelimpahan penanganan perkara sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan. 

Baca juga : Ramalan 3 Lembaga Dunia, Ekonomi RI Masih Tumbuh 5 Persen

Di saat bersamaan, penyidik juga masih memverifikasi seluruh barang bukti yang telah disita. Untuk memastikan keaslian uang dalam berbagai mata uang asing, Polda Metro Jaya menggandeng Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia (BI). 

"Ini ada uang dolar AS, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji," jelas Budi. 

Selain uang tunai, kata dia, penyidik juga memeriksa keaslian 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram hasil sitaan. Pengujian dilakukan bersama PT Pegadaian untuk memastikan keaslian emas tersebut. 

Budi memastikan, seluruh proses pemeriksaan barang bukti dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga yang berwenang. Hasilnya akan disampaikan kepada publik secara bertahap. 

Ia menjelaskan, verifikasi barang bukti merupakan tahapan penting sebelum penyusunan berkas perkara. Seluruh alat bukti harus dipastikan memiliki kekuatan hukum sebelum penanganan perkara dilanjutkan ke Kejagung. 

Adsense

"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan yang diterima dari Polri saat ini baru sebatas administrasi penyidikan. Tahap berikutnya adalah penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangka. 

Baca juga : Terima Amplop, Laporkan Ke Direktorat Gratifikasi

Menurut Anang, mekanisme tersebut bukan pelimpahan berkas perkara sebagaimana lazimnya dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan bentuk sinergi antarlembaga dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. 

"Itu adalah salah satu bentuk kolaborasi kita. Kebetulan yang diduga salah satunya adalah oknum di internal kami," katanya. 

Anang juga memastikan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif. 

“Tidak ke luar negeri, kooperatif, serta dalam pantauan penyidik," tegasnya. 

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka belum dilakukan karena tim penyidik masih mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diterima dari Polri. 

"Sampai sekarang masih proses. Kemarin kan ada banyak barang bukti, itu kita teliti dulu, kita dalami dulu, kita pelajari seperti apa," jelasnya. 

Anang menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara hati-hati mengingat tersangka merupakan aparat penegak hukum. Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menelaah seluruh berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan. 

Baca juga : Yahya Zaini: Kemenaker Harus Aktif Kerjasama Dan Kolaborasi

Untuk menjaga independensi proses hukum, Kejagung juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polri, membuka ruang supervisi dari KPK, serta siap menerima pengawasan DPR. 

"Kami akan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Bukan hanya dalam perkara ini, tetapi dalam setiap penanganan perkara," tegas Anang. 

Sementara, DPR menyoroti Febrie yang belum ditahan meski statusnya sudah tersangka. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, termasuk terkait penahanan. "Kami akan cek sudah ditahan atau belum. Kalau belum ditahan, tentu dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgent," ujarnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense