RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka advokat Don Ritto beserta barang bukti berupa uang tunai dan emas logam mulia kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"DR akan dilimpahkan hari Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Baca juga : Kapolri Temui Jaksa Agung, Tegaskan Polri dan Kejagung Tetap Solid
Kasus ini ditangani melalui joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menetapkan Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Don Ritto telah ditahan oleh penyidik. Sementara itu, Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani pemeriksaan.
Baca juga : Polri Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Ke Kejagung
Sebelumnya, Febrie diketahui telah menyatakan mundur dari jabatannya beberapa jam sebelum Polri mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan Polri telah menggeledah 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar.
Baca juga : Kejagung Sita Barang Mewah Emas Dan Mobil Lamborghini
Selain itu, polisi juga menyita emas logam mulia seberat 74 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp 196 miliar. Secara keseluruhan, nilai aset yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 669 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.