Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Tambang Bauksit

Kejagung Sita Barang Mewah Emas Dan Mobil Lamborghini

Minggu, 5 Juli 2026 06:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk mobil mewah Lamborghini Huracan dan emas batangan seberat 8 kilogram, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut diperoleh penyidik dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset milik tersangka SDT alias ASG selaku pemilik PT QSS.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias ASG ataupun afiliasinya,” ujar Anang, Jumat (3/7/2026).

Dia menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai aset milik tersangka, termasuk sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan. “Disembunyikan di sebuah gang, serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” tutur Anang.

Baca juga : Pemprov Didorong Percepat Penyediaan Sepiteng Dan MCK

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di kota yang sama.

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan SDT, baik di Kalimantan Barat maupun Jakarta, termasuk rumah salah satu tersangka, AP, selaku Direktur PT QSS.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram. “Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas delapan batang dengan berat total delapan kilogram,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini setelah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan melakukan ekspose bersama ahli penghitungan kerugian negara. Penyidik juga memeriksa 12 saksi sebelum menetapkan tersangka.

“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” ujar Anang, Sabtu (23/5/2026).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD, Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan penetapan itu, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Baca juga : Meksiko Vs Inggris, Melawan Ketidakadilan Azteca

Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, Kejagung telah menetapkan dan menahan SDT alias ASG selaku beneficial owner PT QSS. Anang menjelaskan, PT QSS merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Perusahaan tersebut memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/ DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP-OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), perusahaan diduga tidak melakukan penambangan di wilayah yang tercantum dalam izin.

Sebaliknya, perusahaan membeli bauksit hasil tambang ilegal dari luar wilayah IUP, kemudian mengekspornya menggunakan dokumen perizinan yang dimiliki.

Menurut Anang, dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor tersebut, SDT meminta bantuan IA untuk berkomunikasi sekaligus memberikan uang kepada HSFD.

“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” ujarnya.

Baca juga : Amerika Serikat Vs Belgia, Trump Dan Wapres Vance Batal Nonton

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian. Besarannya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian negara diduga berasal dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS serta penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengekspor bauksit secara ilegal.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.