Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Bauksit Ilegal, Kejagung Tersangkakan 1 Bos Tambang Kalbar
Minggu, 24 Mei 2026 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan SDT alias Aseng selaku bos PT QSS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan izin tambang dan ekspor bauksit ilegal.
“Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
Menurut Syarief, SDT melalui PT QSS memperoleh IUP pertambangan bauksit. Namun, aktivitas penambangan diduga tidak dilakukan di wilayah yang sesuai dengan dokumen izin.
“Yang dijual untuk ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” jelasnya.
Baca juga : Dinkes Perkuat Pengawasan & Siapkan Tim Gerak Cepat
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Syarief menjelaskan, pada 2017 SDT mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Kemudian, pada 2018 PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/ DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018 dengan luas wilayah 4.084 hektare.
Namun, menurut Kejagung, PT QSS diduga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh izin tersebut karena prosesnya tidak didahului due diligence atau uji tuntas yang memadai serta menggunakan data yang tidak sesuai fakta.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dalam penerbitan IUP Operasi Produksi.
Baca juga : Pelatih Spanyol Semprot Madrid
Setelah memperoleh izin, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, tetapi tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha menggunakan dokumen perusahaan tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan penjualan bauksit periode 2020-2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor.
Syarief menyebut, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik telah menahan SDT selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : 2027, Acosta Jadi Tandem Marquez
Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menggeledah lima lokasi yang terdiri atas tiga tempat di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kami amankan,” ungkap Syarief.
Penggeledahan masih terus berlangsung. Selain itu, penyidik juga masih memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mendalami perkara tersebut. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya