RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby membantah telah memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Suhardiman mengaku tidak mengetahui isi amplop yang menjadi sorotan dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
"Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya (yang kasih)," dalih Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan Suhardiman bertolak belakang dengan penjelasan Raja Juli Antoni maupun temuan sementara KPK.
Raja Juli sebelumnya menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK.
Sementara itu, KPK membenarkan adanya dugaan pemberian amplop yang diduga berisi uang dalam mata uang dolar Singapura. Dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.
Baca juga : WWF Indonesia Dukung Langkah Menhut Perkuat Ranger di 13 Taman Nasional
"Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat. Dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Namun, Budi menegaskan KPK tidak dapat mengungkapkan hasil analisis tersebut kepada publik.
"Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Budi menjelaskan analisis dilakukan berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Ia juga mengatakan KPK belum mengetahui nilai pasti uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut. Sebab, laporan Raja Juli hanya disertai berita acara pengembalian amplop tanpa mencantumkan nominal uang.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyidik menduga amplop tersebut berisi uang dolar Singapura yang berasal dari pengumpulan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
Baca juga : KPK: Bupati Kuansing Akui Serahkan Dolar Singapura ke Menhut Raja Juli
"Kemudian disiapkan untuk diberikan kepada Pak Menhut," ungkap Budi.
Dengan rampungnya proses verifikasi, laporan gratifikasi Raja Juli pada aspek pencegahan dinyatakan selesai.
Namun, pada sisi penindakan, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pemberian tersebut dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman Amby berlangsung saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, usai pertemuan berakhir, ia baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dimasukkan ke dalam map.
Baca juga : KPK: Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Berisi Dolar Singapura
"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," ujar Raja Juli.
Ia menjelaskan, upaya pengembalian amplop sempat tertunda karena ajudannya memiliki agenda kedinasan lain. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 dengan difasilitasi Kepolisian Resor Kuansing.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.