RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari mengaku kaget dan prihatin atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa Fam Fuk Thjong alias Uun yang dilakukan sekelompok oknum Ormas. Apalagi beredar isu di media sosial ada yang mengaitkan dirinya dengan penculikan aktivis tersebut.
“Pertama sebagai Pimpinan DPRD saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut,” ujar Juwita, kepada wartawan, Senin (21/7/2026).
Juwita memastikan, tidak pernah memerintahkan atau minta pihak mana pun melakukan aksi kekerasan kepada siapa pun. Sebab, di era demokrasi ini, siapa pun bebas menyampaikan pendapat yang sudah diatur oleh konstitusi melalui Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945.
Meski demikian, kata Juwita, kebebasan ini memiliki batasan yang tidak mutlak, seperti larangan menyebarkan ujaran kebencian, rasisme, atau menghasut kekerasan di depan umum.
Baca juga : YTBN Kebut Pembangunan Jaringan Air Bersih Di Adonara Flores
“Saya tidak anti-kritik. Silakan sampaikan kritik sepanjang tidak melanggar Undang Undang yang mengaturnya,” tegas Juwita.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong (Uun), Minggu (19/7/2026).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Banten akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
"Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik," ujar Maruli.
Baca juga : Fiskal 2027 untuk Pulihkan Kinerja Ekonomi Nasional
Ia menerangkan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana. Penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut.
"Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation," jelasnya.
Maruli menambahkan, Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan," ungkapnya.
Baca juga : Ketua KAUMY Jakarta Tekankan Pentingnya Perlindungan Korban Kekerasan
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Maruli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.