Dark/Light Mode

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Pastikan Aspirasi APKINDO Diteruskan Ke Kemenkeu

Rabu, 18 Februari 2026 16:16 WIB
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum membahas aspirasi APKINDO di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Dok. YT/DPR)
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum membahas aspirasi APKINDO di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Dok. YT/DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan aspirasi Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan. Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), setelah mendengar paparan pengurus APKINDO terkait putusan pengadilan yang belum ditindaklanjuti. 

Dalam pernyataannya, Misbakhun menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Ketua Umum APKINDO Bambang Soepijanto beserta jajaran. Ia mengatakan Komisi XI DPR mencermati kronologi dan dokumen yang telah dipaparkan dalam forum tersebut.

Menurut dia, persoalan yang disampaikan berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyangkut mitra kerja Komisi XI, yakni Kementerian Keuangan.

“Apa yang menjadi aspirasi bapak-bapak akan kami perhatikan dan teruskan kepada pihak terkait,” ujarnya.

Misbakhun menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerja. Karena itu, setiap masukan dari masyarakat akan dicatat dan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Baca juga : Dipimpin Misbakhun, Komisi XI Dengarkan Aspirasi APKINDO Soal 151 Juta Dolar AS

Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam pelaksanaan putusan hukum. Hal itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusinya.

Di akhir rapat, Misbakhun memastikan seluruh aspirasi APKINDO telah terdokumentasi dengan baik. Komisi XI DPR akan meneruskannya kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat perhatian lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua Umum APKINDO Bambang Soepijanto menjelaskan persoalan pengembalian dana yang belum direalisasikan pemerintah. 

Dalam paparannya, Bambang menjelaskan  APKINDO berdiri pada 12 Februari 1976. Tahun ini, asosiasi genap berusia 50 tahun. Dari 131 perusahaan anggota terdaftar, saat ini yang masih aktif 39 perusahaan.

Bambang menceritakan, persoalan bermula pada 1991 saat APKINDO menempatkan dana 85 juta dolar AS di Bank Umum Nasional. Dana itu terdiri dari deposito 70 juta dolar AS dan giro 15 juta dolar AS. 

Baca juga : Komisi III DPR Yakin Polri Akan Semakin Reformis

Saat krisis 1998, bank tersebut ditetapkan sebagai bank beku operasi. Penanganannya dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan kemudian menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan setelah lembaga itu dibubarkan.

Karena tak kunjung dibayarkan, APKINDO menggugat. Bambang menyebut, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Seluruh gugatan dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk penolakan peninjauan kembali pada 2007.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Desember 2007 mengeluarkan relaas panggilan teguran agar pemerintah membayar kewajiban secara tunai dan sekaligus.

Namun di tengah proses itu, terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada 2007 senilai sekitar Rp 509 miliar. Tagihan bunga kemudian berjalan hingga totalnya lebih dari Rp 1 triliun.

“Dana pokok belum kami terima, tetapi pajak terus ditagih,” ujar Bambang dalam rapat.

Baca juga : Komisi VIII DPR Minta BNPB Integrasikan Data Bencana Real-Time

Pada 2015 dan 2016, Kementerian Keuangan dan APKINDO menyepakati skema pembayaran sebesar 140 juta dolar AS. Pembayaran direncanakan dicicil lima tahun sejak 2016 hingga 2020, sekitar 28 juta dolar AS per tahun. Namun hingga kini realisasinya belum berjalan.

Sejak 2017, APKINDO mengaku telah berkali-kali bersurat kepada Menteri Keuangan dan sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden dan pimpinan lembaga terkait. Pada 2022 juga dibentuk tim penyelesaian tindak lanjut putusan pengadilan terkait kewajiban negara.

Namun hingga Februari 2026, pembayaran belum direalisasikan. Dokumen lengkap perkara tersebut telah diserahkan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komisi XI DPR. Di hadapan anggota Komisi XI, Bambang berharap forum tersebut menjadi pintu keluar.

“Kami menyampaikan sesuatu yang memang selama ini belum pernah direspon oleh Menteri Keuangan. Justru kami apresiasi karena Komisi XI sudah merespon secara cepat. Mudah-mudahan hari ini menjadi momentum yang baik untuk penyelesaian yang sistemik sesuai dengan kondisi keuangan Republik Indonesia,” pungkasnya. 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.