Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua KAUMY Jakarta Tekankan Pentingnya Perlindungan Korban Kekerasan
Jumat, 8 Mei 2026 14:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Keluarga Alumni Universitas Yogyakarta (KAUMY) Daerah Khusus Jakarta, Dr. (C) Wahyu Sandhya menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun karena prinsip equality before the law wajib ditegakkan.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku saja. Negara harus hadir sejak awal melalui sistem pengawasan dan pencegahan yang efektif, karena anak merupakan kelompok rentan yang berada dalam pengaruh tekanan,” ujar Sandhya, Jumat (8/5/2026).
Sandhya menjelaskan, anak perempuan termasuk kelompok rentan yang secara psikologis dan mental belum memiliki kemampuan penuh menghadapi tekanan, ancaman maupun relasi kuasa yang timpang.
Dalam lingkungan pendidikan seperti pesantren, kata dia, santri memang diajarkan menghormati dan patuh kepada kiai atau pengasuh sebagai bagian dari pendidikan karakter.
Baca juga : Kementerian UMKM Tekankan Pentingnya Kemitraan Dukung Kemajuan Usaha
Namun, relasi tersebut berpotensi berubah menjadi alat dominasi apabila disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Dalam perspektif hukum dan kriminologi, kondisi demikian dikenal sebagai relasi subordinatif, yaitu hubungan yang menempatkan korban pada posisi tidak berdaya terhadap pelaku karena adanya ketimpangan kekuasaan maupun pengaruh psikologis,” jelas Dosen Universitas Jayabaya ini.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap membuat korban memilih diam karena takut, malu, tertekan, atau merasa tidak memiliki kemampuan melawan.
Padahal, dampak kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya melukai fisik, tetapi juga merusak kesehatan mental, psikologis hingga masa depan sosial korban.
Sandhya menegaskan, perlindungan anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban konstitusional negara. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyebut setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga : Lepas SDG Sawit Di Sumut, Dubes Tanzania Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan perlindungan anak mencakup aspek fisik, mental, spiritual dan sosial.
Karena itu, Sandhya yang juga Managing Partner Jakarta Law Office menilai perlu dilakukan reformasi sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, agar kasus serupa tidak terus berulang.
Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain pengetatan syarat izin operasional pondok pesantren, evaluasi berkala terhadap pesantren, pengawasan rutin dan inspeksi mendadak oleh dinas terkait, hingga penyediaan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban.
Selain itu, dia juga mendorong adanya standarisasi pengawasan internal terhadap santri, pembatasan interaksi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, serta pemberian sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Menurut Sandhya, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa, terutama di tengah upaya menuju bonus demografi dan visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga : PKB Belum Tentukan Threshold Pemilu 2029
“Perlindungan anak tidak cukup dilakukan ketika suatu kasus telah menjadi perhatian publik. Yang dibutuhkan adalah langkah pencegahan, pengawasan berkelanjutan, dan sistem perlindungan yang benar-benar efektif di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
“Ketika anak kehilangan rasa aman dalam proses pendidikannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan korban, tetapi juga masa depan bangsa,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya