BREAKING NEWS
 

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 20 Juli 2026 17:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan KRMT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Permohonan tersebut merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya selaku termohon.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga : Terbitkan Sprindik, Kejagung Sebut Status Tersangka Eks Jampidsus Tidak Gugur

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan diajukan sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan.

Adsense

"Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," lanjutnya.

Hakim menjelaskan, pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga : KPK Segera Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji

Namun, apabila perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian diajukan permohonan praperadilan secara bertahap dengan mendasarkan pada Pasal 160 ayat (3), hal tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," jelas hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak relevan dan harus ditolak seluruhnya.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sebelumnya, pada 7 Juli 2026, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam perkara yang sama.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK Segera Limpahkan Kasus Haji

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan kala itu.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Namun, putusan terbaru menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo tetap sah menurut hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense