Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri
KPK Segera Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji
Selasa, 7 Juli 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris PT REU, Asrul Aziz Taba, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) itu, telah sah menurut hukum.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). “Mengadili. Satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hanya memeriksa dua pokok permohonan, yakni keabsahan penetapan tersangka dan keabsahan penahanan terhadap Asrul.
Baca juga : Yusuf Lakaseng: Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi
Hakim Darpawan menilai, KPK telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka karena memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Termohon telah melakukan serangkaian tindakan yaitu mengumpulkan alat bukti,” tuturnya.
Empat alat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti elektronik. Seluruhnya telah diperoleh sebelum Asrul di tetapkan sebagai tersangka.
Untuk alat bukti saksi, KPK memeriksa sejumlah saksi sejak 28 Agustus 2025 hingga 23 Januari 2026, termasuk Asrul yang diperiksa sebagai saksi pada 1 September 2025 dan 23 Januari 2026.
Sementara keterangan ahli berasal dari ahli keuangan negara Syarkani Rudi dan ahli hukum pidana Hibnu Nugroho.
Baca juga : Ujang Bey: Kita Serahkan Semua Kepada Elite Koalisi
Hakim juga menilai, dalil kuasa hukum Asrul mengenai tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka.
Menurut hakim, Asrul telah mengetahui adanya penyidikan karena beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi dan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka yang memuat dasar hukumnya.
“Berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” tegas hakim Darpawan.
Hakim juga menyatakan, penahanan terhadap Asrulsah karena telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sesuai KUHAP.
Baca juga : Komisi X Harap Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SE 2026
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han-54/Dik.01.03 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Hakim turut menolak alasan Asrul yang mempersoalkan penahanan karena usianya telah mencapai 76 tahun. Sebab, selama persidangan, tidak ditemukan fakta bahwa kondisi kesehatannya menghambat akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya