Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kapolri: Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Tangan Jaksa
Selasa, 23 Juni 2026 12:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, keputusan terkait penangguhan maupun status penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, kini sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.
Sebab, Polri telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum dalam proses tahap dua.
Hal itu disampaikan Kapolri merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan kedua tersangka tersebut.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai. Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” kata Jenderal Sigit di Jakarta, di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Baca juga : Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya
Menurut Sigit, setelah proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum para tersangka serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Menurut Marcelo, keluarga bersedia menjadi penjamin dan menerima konsekuensi apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban untuk hadir dalam setiap tahapan persidangan.
Baca juga : Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo & Dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dan menggantinya dengan mekanisme wajib lapor selama proses penuntutan berjalan,” ujar Marcelo, Senin (22/6/2026).
Usai keputusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung dan mendampinginya selama proses hukum.
“Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih. Yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya Dokter Tifauzia Tyassuma yang terus berjuang bersama. Kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana. Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadilah, dan Pak Rustam,” kata Roy di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Baca juga : ReJO: Penanganan Roy Suryo Dan dr Tifa Bukti Hukum Bekerja Profesional
Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya serta masyarakat yang memberikan dukungan selama proses perkara berjalan.
Selain itu, ia turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, pihak kejaksaan, dan kepolisian.
“At last but not least, saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden, juga kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya, diamini Tifa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya