RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat politik Karyono Wibowo mendorong proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikawal secara ketat.
Menurutnya, apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan menjatuhkan hukuman yang berat.
Sebab, Direktur Indonesian Public Institute (IPI) itu mengatakan, keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi, jika terbukti, merupakan persoalan serius yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Baca juga : PN Pangkalpinang Bebaskan dr. Ratna Setia Asih Dari Kasus Dugaan Malpraktik
"Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik," ujar Karyono dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Menurut Karyono, dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan penyelenggara negara merupakan perkara yang harus ditangani secara serius.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, perkara tersebut juga dinilai dapat berdampak pada kredibilitas lembaga penegak hukum apabila tidak diproses secara transparan dan akuntabel.
Baca juga : Kejagung Terima Don Ritto dan Barbuk Kasus Eks Jampidsus dari Polri
"Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan," tegasnya.
Ia berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup.
Karyono juga berpendapat, apabila terdakwa nantinya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, maka hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan rasa keadilan serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Hotman Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Selain itu, ia mengajak masyarakat dan pegiat antikorupsi untuk terus mengawal proses penanganan perkara agar berjalan independen, bebas dari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Menurut Karyono, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.