Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bangun 29 Bendungan, Waskita Karya Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Daerah
- Terima Ancaman Bom, SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Disisir Densus 88
- TikTok Perkuat Transparansi dan Literasi Konten Buatan AI
- PGN Sebut Jaringan Gas Sumatera Makin Kuat, Investor Diajak Lihat Langsung
- Disebut sebagai Sahabat, Kapolri Panggil Jaksa Agung Kakak Asuh
Jaksa Watch Dorong KPK Perkuat Supervisi Perkara Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Senin, 13 Juli 2026 16:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Watch Institute mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat fungsi supervisi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi proses hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Koordinator Nasional Jaksa Watch Institute Khalid Akbar mengatakan, perkara tersebut tidak hanya menguji pembuktian pidana, tetapi juga independensi, objektivitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Jaksa Watch Institute, perkembangan tersebut menunjukkan perkara memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
Baca juga : Rekat Indonesia Dukung Panja DPR Awasi Kasus Eks Jampidsus
Khalid menilai, KPK perlu mengoptimalkan fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan supervisi ditemukan kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, kewenangan pengambilalihan perkara dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Perkara ini tidak boleh berhenti pada dua tersangka semata. Integritas penegakan hukum akan diukur dari keberanian mengungkap seluruh mata rantai perkara berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada ruang impunitas, tidak boleh ada konflik kepentingan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila alat bukti mengarah pada keterlibatannya," ujar Khalid dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Jaksa Watch Institute juga mendorong agar penyidik mendalami berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk temuan yang dipublikasikan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengenai dugaan jaringan bisnis, beneficial owner, serta pihak-pihak yang disebut berinisial NR, JA, dan RC.
Baca juga : KPK Yakin Polri dan Kejagung Profesional Tangani Perkara Eks Jampidsus
Menurut Khalid, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, Jaksa Watch Institute berpandangan bahwa pengembangan penyidikan perlu mencakup penelusuran aliran dana, kepemilikan aset, hubungan transaksi, perusahaan yang diduga terkait, serta pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU.
"Pengungkapan perkara yang utuh merupakan bagian penting dari upaya memulihkan kerugian negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana," tutur Khalid.
Meski demikian, Jaksa Watch Institute menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun memberikan penilaian terhadap pihak tertentu.
Baca juga : THMP Apresiasi Sinergi Penegak Hukum Tangani Kasus Eks Jampidsus
Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi agar berjalan sesuai prinsip equality before the law, due process of law, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, tetapi melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Apabila seluruh fakta diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa konflik kepentingan, perkara ini dapat menjadi momentum untuk semakin memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Khalid.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya