Dark/Light Mode

Kejagung Terima Don Ritto dan Barbuk Kasus Eks Jampidsus dari Polri

Jumat, 17 Juli 2026 16:26 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Pada kesempatan siang menjelang sore ini, baru saja tim penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, dan juga PLN blackout," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan kelanjutan proses pelimpahan perkara dari tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang telah dimulai sejak Sabtu (11/7/2026).

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan, pada pelimpahan kali ini turut diserahkan advokat Don Ritto yang sebelumnya telah ditahan sebagai tersangka.

Selain tersangka, Polri juga menyerahkan barang bukti elektronik maupun non-elektronik sebagai bagian dari proses penyidikan yang sebelumnya ditangani kepolisian.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ujar Windu.

Ia menegaskan Kortastipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga : Polri Serahkan Don Ritto dan Barbuk Rp 543 Miliar ke Kejagung

Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

"Selanjutnya, kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan proses hukum ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memerinci barang bukti yang diserahkan, sekaligua memastikan seluruhnya telah melalui proses pemeriksaan keaslian.

Barang bukti tersebut meliputi 71.082 lembar uang rupiah dengan total nominal Rp 6,05 miliar.

Seluruh uang dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat Nomor 28/8/DPU tertanggal 14 Juli 2026. Selain itu, terdapat 74 batang emas lantakan dengan total berat sekitar 74,01 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat Nomor 271/00016.00/2026 tertanggal 14 Juli 2026, seluruh emas memiliki kadar 23 karat.

Polri juga menyerahkan uang sebesar 6.370.921 dolar Amerika Serikat yang telah dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.

Baca juga : Hotman Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Dampingi Pemeriksaan Tersangka

"Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses-proses yang sudah ditindaklanjuti, baik secara fisik maupun laboratorium," beber Budi.

Selain itu, uang senilai 16.068.804 dolar Singapura juga dinyatakan asli berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor Lab 4675/DUF/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Adapun sejumlah mata uang asing lainnya juga telah dinyatakan asli berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor Lab 4627/DUF/2026 pada tanggal yang sama.

Sebelumnya, Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye, tangan terborgol, dan memakai masker.

Ia dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan pengamanan personel Brimob.

Petugas juga mengangkut sejumlah barang bukti ke dalam Gedung Bundar menggunakan dua kontainer berisi uang rupiah, delapan koper, satu kardus, dan satu brankas.

Total barang bukti yang diserahkan meliputi emas logam mulia seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai sekitar Rp 543 miliar.

Baca juga : Sambangi Kejagung, Hotman Paris Isyaratkan Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus

Diketahui, Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.

Dalam perkara yang sama, Don Ritto yang merupakan pemilik Kafe de'Clan dan Koin Money juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menyita berbagai aset bernilai besar, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Selain itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.

Penyidik juga menemukan uang dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar serta uang tunai sekitar Rp 60 miliar yang disimpan di dalam brankas di Kafe de'Clan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.