RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kuat dan berdaya saing.
Menurut Iwan, kehadiran UU PFII tidak hanya menjadi dasar hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari strategi negara dalam menghadapi dinamika ekonomi global sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.
"UU PFII menunjukkan adanya keseriusan Pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, tetapi bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan," ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Baca juga : PTPN I dan Kemenko Pangan Bangun Pusat Pembibitan Perkebunan Modern
Ia menjelaskan, kepastian regulasi merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Karena itu, keberadaan UU PFII dinilai mampu memberikan arah yang lebih jelas dalam pengembangan pusat finansial internasional Indonesia tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
"Setiap kebijakan strategis tentu membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Dengan adanya UU PFII, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik," katanya.
Iwan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPR, regulator, serta para pemangku kepentingan agar implementasi UU PFII berjalan sesuai tujuan.
Baca juga : Petrokimia Gresik Perkuat Fondasi Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan
Menurutnya, tantangan setelah pengesahan undang-undang adalah memastikan seluruh kebijakan turunannya dapat dijalankan secara konsisten.
"Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari proses pembentukan undang-undangnya, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan berharap PFII dapat menjadi instrumen yang memperkuat kepercayaan dunia terhadap kebijakan ekonomi Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tingkat global.
Baca juga : RKAB Batu Bara Dinilai Perlu Dievaluasi, PLTN Jadi Solusi Energi Jangka Panjang
"Pengesahan UU PFII menjadi langkah penting. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah konsistensi implementasi agar tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dapat tercapai," tutup Iwan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.