Publik dikejutkan dengan kasus skandal mega korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Polri melakukan serangkaian penggledahan di Kawasan Cipete hingga rumah Febrie yang berlokasi di Sentul Bogor. Tak tangggung-tanggung barang buti emas batangan hingga valuta asing (valas) dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah disita politisi.
Terlepas dari berbagai polemik yang berkembang di ruang publik, kita diingatkan pernyataan cerdas yang disampaikan Wakil Ketua BEM UI, Fatimah Azzahra, dalam acara debat di salah satu stasiun televisi swasta memantik diskusi yang lebih substantif mengenai pemberantasan korupsi. Dalam forum tersebut, Fatimah menyatakan bahwa menangkap koruptor bukanlah sebuah prestasi, tetapi kewajiban negara. Pernyataan sederhana namun sarat makna mengajak logika berpikir publik yang selama ini mempersepsikan bahwa semakin banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) koruptor, maka negara semakin berprestasi. Padahal sejatinya penangkapan dan pemberantasan korupsi merupakan konsekuensi dari tugas dan kewajiban negara dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Sejatinya, tujuan negara ini bukan berlomba-lomba menangkap banyak koruptor, melainkan negara mampu menciptakan sistem yang transparan, akuntabel dan berintegritas, sehingga praktik korupsi dapat dicegah melalui pendekatan sistemik.
Selama ini, yang terjadi sebaliknya. Sistem dan lingkungan masih banyak celah yang membuat pejabat negara melakukan korupsi. Transparansi dan pengawasan lemah, akuntabilitas kurang, hingga faktor patronase politik menyuburkan budaya korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup sekadar penindakan semata, melainkan harus terjadi reformasi kelembagaan dan goodwill dari pemangku kebijakan bangsa ini.
Baca juga : Korupsi Tanpa Teater
Skor IPK dan Reformasi Antikorupsi
Skor Indek Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menunjukkan tren yang fluktuatif dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, Indonesia memiliki skor 34, kemudian meningkat menjadi 37 pada tahun 2024. Tetapi kembali turun ke angka 34 pada tahun 2025.
IPK diukur menggunakan skala 0 hingga 100. Jika angka IPK mendekati angka 0 maka semakin korup, dan sebaliknya jika angka IPK mendekati angka 100, maka negara semakin bersih dari korupsi. Jika dilihat data tersebut, Indonesia memiliki skor IPK dengan perolehan angka 34, berarti korupsinya masih marak.
Beda dengan negara tetangga kita, Singapura, yang memiliki skor IPK 84. Perolehan skor ini menjadikan Singapura sebagai negara bersih dari korupsi nomor satu di kawasan Asia Pasifik.
Baca juga : Musang Di Kandang Ayam
Upaya Sistemik Pemberantasan Korupsi
Salah satu kelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah lebih memprioritaskan penindakan dibandingkan pencegahan. Padahal korupsi merupakan persoalan sistem yang membutuhkan dengan pendekatan sistem juga. Pemberantasan korupsi tentu penting sebagai upaya negara untuk membuat efek jera bagi koruptor, tetapi hingga saat ini tidak menjadi solusi yang mampu membuat negara bersih dari korupsi. Oleh karena itu, hemat penulis ada tiga sistem pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan oleh negara.
Pertama, membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis digital. Upaya pencegahan korupsi melalui program digitalisasi layanan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan keuangan negara akan memperkecil celah korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Sistem ini dibuat terbuka dan transparan oleh publik, sehingga mengurangi peluang terjadinya suap, gratifikasi dan manipulasi anggaran negara.
Kedua, memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hanya melakukan tindakan (pemberantasan) saja, tetapi juga perlu sistem pengawasan yang lebih efektif melalui partisipasi lembaga internal pemerintah, lembaga audit, partisipasi masyarakat dan media massa. Perlu juga ditekankan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya tugas negara saja, tetapi juga tugas seluruh komponen bangsa yang harus berkontribusi menjadikan Indonesia sebagai negara yang bersih.
Baca juga : No Na Bersinar Di Pentas Dunia
Ketiga, membangun integritas melalui sistem merit. Pengisian jabatan pemerintahan berdasarkan kompetensi, pengalaman birokrasi, rekam jejak, prestasi dan kontribusi kepada masyakat menjadi indikator penting. Sebaliknya pengisian jabatan karena faktor keluarga, kedekatan, dan orang dalam (ordal) harus segera ditinggalkan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi bagaimana menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, integritas dan akuntabel, sehingga negara ini benar-benar bebas dari korupsi. Negara yang hebat bukanlah negara yang paling banyak menangkap koruptor, tetapi negara yang paling sedikit melahirkan koruptor. Ketika sistem tidak bocor dan mampu mencegah pejabat negara melakukan korupsi, saat itulah korupsi bisa dilawan dengan sistem.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.