Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
- Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
- Pramono Sediakan Ruang Nobar Piala Dunia, Asal Jangan Ganggu Jam Kerja
- KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
- Nama Disebut di Sidang Bea Cukai, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
RM.id Rakyat Merdeka -
Laporan Muhammad Rusmadi & Tim Media Center Haji, Makkah
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang diduga melakukan penyimpangan kini menjadi sasaran penertiban dan pembinaan. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari dugaan penipuan badal haji fiktif, pengelolaan dam dan kurban yang tidak sesuai ketentuan, hingga praktik penyusupan jemaah nonprosedural tanpa visa haji resmi.
Baca juga : Dahnil Bongkar Dugaan Penipuan Dam Badal Haji
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Menurutnya, penindakan dilakukan untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus memberantas praktik komersialisasi ibadah yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan pribadi maupun kelompok.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan jemaah memperoleh perlindungan maksimal dari berbagai bentuk penipuan dan transaksi yang tidak sesuai ketentuan resmi," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daerah Kerja Makkah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Selasa (9/6/2026).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban senilai Rp 306,8 juta yang melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar. Dana tersebut diketahui berasal dari jemaah Kloter UPG-29 asal Merauke.
Kasus itu terungkap setelah sejumlah jemaah melaporkannya secara langsung kepada Menteri Haji dan Umrah saat kunjungan ke Hotel Safwat Alsharooq, Makkah, pada 2 Juni 2026.
Ichsan menjelaskan, PPIH Arab Saudi segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Hingga saat ini yang bersangkutan telah berhasil diamankan dan menjalani proses penahanan oleh aparat berwenang," katanya.
Selain kasus tersebut, tim pengawas juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan badal haji dan kurban. Pada 4 Juni 2026, seorang pembimbing ibadah Kloter UPG-29 yang juga aparatur sipil negara di Kabupaten Timika diduga bekerja sama dengan mukimin untuk mengelola dana badal haji dan kurban jemaah asal Papua secara tidak sesuai ketentuan.
Baca juga : KPK Periksa Bos Maktour dan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Setelah dilakukan pembinaan, dana sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 122 juta dikembalikan kepada jemaah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya