BREAKING NEWS
 

Bupati Lombok Barat TSK 3 Perkara Korupsi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Juli 2026 07:20 WIB
Petugas mengawal Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Foto: Dwi Pambudo/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, serta gratifikasi.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/7/2026). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dilakukan pada Senin malam. 

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). 

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, SUD, serta Direktur Utama PT MSI, ALG, sebagai tersangka. 

Baca juga : Mansur: Maksimalkan Kuota Zonasi, Kurangi Kuota Prestasi

Taufik mengungkapkan, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat untuk membantu SUD memenangkan sejumlah proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025–2026. 

Dalam pelaksanaannya, SUD diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Namun, pekerjaan tersebut dikerjakan melalui perusahaan lain dengan meminjam nama penyedia jasa, sehingga CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang proyek. 

“Jadi meminjam bendera. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” tutur Taufik. 

Adsense

KPK menyebut, CV DKK memperoleh tujuh paket pekerjaan, terdiri atas empat proyek melalui mekanisme tender dan tiga proyek melalui penunjukan langsung, dengan nilai total sekitar Rp 17,9 miliar. 

Proyek-proyek tersebut kemudian disubkontrakkan kepada sejumlah perusahaan lain. Dari skema tersebut, Sudirman diduga memberikan imbalan sekitar 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK. 

Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Evaluasi Tidak Hanya Fokus Pada SPMB

Selain itu, penyidik juga menduga, SUD menerima dana sekitar Rp 31,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Dugaan penerimaan tersebut masih akan didalami KPK,” imbuh Taufik. 

Dengan demikian, total dana yang diduga diterima SUD mencapai sekitar Rp 41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini. Selain itu, KPK juga menduga, Lalu Ahmad Zaini menerima suap dan berbagai fasilitas dari ALG. 

Nilai keseluruhan dugaan suap dan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,6 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp 380 juta, satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, biaya perjalanan pulang-pergi Lombok–Jakarta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. 

Atas dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini dan SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. 

Baca juga : DPR Dukung Modernisasi Kekuatan Laut Indonesia

Adapun ALG sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense