BREAKING NEWS
 

Ancaman Siber Meningkat, Akademisi Dorong Regulasi Anti-Spionase Asing

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 22 Juli 2026 10:27 WIB
Ilustrasi. (Foto: Pexels)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah akademisi menilai Indonesia perlu memperkuat regulasi untuk mengantisipasi ancaman spionase asing yang semakin berkembang seiring pesatnya transformasi digital. Penguatan payung hukum dinilai penting untuk melindungi kepentingan strategis nasional, termasuk dari ancaman serangan siber, penyusupan teknologi, pencurian data, dan manipulasi informasi.

Pandangan tersebut disampaikan Pengamat Intelijen Universitas Indonesia (UI) Stanislaus Riyanta dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Angel Damayanti.

Stanislaus mengatakan, posisi strategis Indonesia, didukung kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia, menjadikan Indonesia memiliki daya tarik tinggi sebagai sasaran serangan siber maupun aktivitas spionase asing.

"Serangan siber hanyalah media atau alat (tools). Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing," kata Stanislaus.

Baca juga : Tekanan Global Meningkat, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Aman

Menurutnya, upaya memperkuat ketahanan siber harus diawali dengan pemetaan ancaman melalui asesmen, kemudian diikuti pembangunan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai.

Ia menilai Indonesia memerlukan aturan yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan dalam aktivitas spionase.

Stanislaus juga mendorong pemerintah membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra-spionase dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Adsense

"Ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai," ujarnya.

Baca juga : Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi Dan Pasokan Air

Sementara itu, Rektor UKI Angel Damayanti menilai posisi Indonesia yang semakin strategis dalam rantai pasok mineral kritis dunia perlu diimbangi dengan penguatan kemandirian teknologi dan sistem keamanan siber nasional.

Menurutnya, ketergantungan terhadap perangkat, sistem, maupun teknologi keamanan siber dari luar negeri berpotensi membuka celah bagi aktivitas spionase.

"Ketergantungan Indonesia terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase," kata Angel.

Ia menambahkan, pembangunan kekuatan siber nasional perlu didukung regulasi yang mengatur pencegahan, pengawasan, penanganan insiden, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif.

Baca juga : Ahmad Rofiq Dorong Kader Jadi Pemimpin Daerah

"Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," ujarnya.

Senada dengan itu, Akademisi UI Ali Abdullah Wibisono menilai regulasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan dan pertanggungjawaban dalam menghadapi ancaman spionase asing.

"Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat," kata Ali.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara belum secara spesifik mengatur aspek anti-spionase maupun perlindungan informasi strategis sehingga perlu diperkuat agar selaras dengan perkembangan ancaman keamanan saat ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense