BREAKING NEWS
 

KPK Benarkan Kepala KPP Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Juli 2026 19:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengonfirmasi status hukum Gatot usai penyidik memeriksa pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, sebagai saksi.

"Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (terpidana John Field), artinya memang betul," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Sebelumnya, John Field mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Gatot Heroe Hernanda.

Baca juga : PT BAg Salurkan Beasiswa untuk Siswa Ring 1 PLTU Pangkalan Susu

"(Diperiksa sebagai) saksi," kata John Field kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya mengenai perkara yang diperiksa, John menjawab, "(Untuk tersangka) Pak Gatot."

Nama Gatot sebelumnya muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Adsense

Dalam persidangan tersebut, John mengakui pernah memberikan uang sekitar Rpb3,2 miliar kepada seorang pejabat Bea Cukai yang disebut dengan kode "PGH", yang kemudian diidentifikasi sebagai Gatot Heru.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai

Pengakuan itu disampaikan saat John menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) John terkait aliran dana suap dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. Salah satunya menyebut pemberian kepada Gatot Heru sebesar Rp 3,25 miliar.

"BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp 3,25 miliar," ujar jaksa saat membacakan isi BAP di persidangan.

John membenarkan isi BAP tersebut. Ia mengakui pemberian uang dilakukan agar proses pengeluaran barang impor PT Blueray Cargo dari pemeriksaan Bea Cukai berjalan lebih cepat.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Selain kepada Gatot, jaksa juga menguraikan aliran dana kepada sejumlah pejabat lain, termasuk Rizal sebesar Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp 7 miliar, Orlando Hamonangan Sianipar Rp 4,05 miliar, serta beberapa pejabat lainnya.

Total pemberian yang dibenarkan John mencapai sekitar Rp 61,9 miliar. John juga menyatakan seluruh pembayaran dilakukan dalam mata uang dolar Singapura (SGD) dan tidak pernah ada pengembalian atas uang yang telah diserahkan.

Dalam perkara ini, John Field telah berstatus terpidana bersama dua anak buahnya di PT Blueray Cargo (Group), yakni Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Ketiganya dinyatakan bersalah memberikan suap sebesar Rp 63,5 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC untuk memperoleh kemudahan dalam pengurusan barang impor, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense