Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan benturan kepentingan, suap proyek dan penerimaan gratifikasi.
Selain Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik mengungkapkan, dalam kasus benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa, Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar dari Sudirman.
Baca juga : KPK Naikkan Kasus OTT Bupati Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Kemudian, dari kasus dugaan suap, Bupati Lombok Barat diduga menerima barang, fasilitas, hingga uang tunai dari Alvonsus melalui PT MSI senilai lebih dari Rp 1,6 miliar.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Ahmad Zaini dan Sudirman.
Rinciannya, tahun 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Ahmad Zaini di momen menjelang lebaran kurang lebih Rp 500 juta-Rp 750 juta.
Masih di tahun 2025, Sudirman meminta bantuan selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan Bupati. Kemudian, uang tersebut diberikan secara cash.
Baca juga : Bupati Lombok Barat Dicokok Usai Nobar Final Piala Dunia
Sementara, pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang Rp 250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya, memberikan Rp 100 juta kepada Sudirman.
Ahmad Zaini menggunakan uang-uang tersebut untuk membeli aset dalam bentuk tanah.
Selain itu, Ahmad Zaini dan Sudirman juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati.
“Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Taufik.
Baca juga : Tiba di KPK, Bupati Lombok Barat Langsung Jalani Pemeriksaan
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ahmad Zaini dan Sudirman terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lombok Barat, Senin (20/7/2026) kemarin. Sementara Alvonsus, ditangkap di Jakarta.
Selain membekuk Ahmad Zaini dan para pihak tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan barang senilai sekitar Rp 9,06 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya