Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 22 Juli 2026 12:57 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari dua sprindik baru yang diterbitkan, satu di antaranya telah menetapkan seorang tersangka karena masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Bea Cukai.

Baca juga : Sidang Kabinet, Ara Laporkan Capaian Program Perumahan & Siap Bangun Rumah Hakim

"Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, satu sprindik lainnya masih berstatus sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka. Menurut Taufik, penyidikan pada sprindik kedua juga berkaitan dengan pejabat Bea Cukai, tetapi menyangkut peristiwa yang berbeda.

KPK akan menetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti.

Baca juga : Purbaya Siapkan PFII Jadi Mesin Baru Pembiayaan Global RI

"Kemudian klaster yang kedua masih terkait pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Itu yang kemudian masih kami tetapkan sebagai sprindik umum. Artinya nanti kami akan menetapkan tersangka setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam proses penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Baca juga : Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Batu Bara, Polisi Komit Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.