Dark/Light Mode

Polri Serahkan 1 TSK & 8 Koper Barbuk ke Kejagung

Febrie Diperiksa sebagai Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2026 08:27 WIB
Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang , DR, tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang , DR, tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Polri melimpahkan satu tersangka beserta delapan koper barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa pun mulai memeriksa Febrie sebagai tersangka.

Proses pelimpahan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Advokat DR menjadi tersangka pertama yang diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejagung.

DR dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB. Mengenakan kaus putih yang dibalut rompi tahanan oranye, ia hanya menundukkan kepala saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Sebelum diberangkatkan ke Kejagung, DR lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya. Selama proses pemindahan, ia memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Sekitar pukul 14.15 WIB, rombongan tiba di Gedung Bundar Kejagung. DR turun dari kendaraan Brimob Polri dengan tangan terborgol. Wajahnya ditutup masker hitam. Ia kembali memilih bungkam saat ditanya waktu ketika digiring masuk ke ruang penyidik.

Di belakang mobil yang ditumpangi DR, petugas menurunkan delapan koper, dua boks kontainer, serta sebuah brankas yang berisi barang bukti hasil penyitaan. Isinya antara lain emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, perangkat elektronik, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, PT KS, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.

Baca juga : Hadiri Panen Raya TNI Di Malang, Prabowo Perkuat Kedaulatan Pangan

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Boro Windu Danandito mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan kelanjutan dari penyerahan administrasi penyidikan yang telah dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," kata Boro, di Gedung Bundar, Jumat (17/7/2026).

Menurut Boro, dengan selesainya pelimpahan tahap dua tersebut, seluruh proses penyidikan kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. Ia pun menegaskan, Polri bakal mengawal kelanjutan proses penegakan hukum yang kini dijalankan Kejagung.

"Kami menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, seluruh barang bukti yang diserahkan telah melalui proses verifikasi. Emas sitaan dipastikan asli setelah diuji oleh PT Pegadaian (Persero). Uang dolar AS juga telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service (USSS) dan Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus dolar AS juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan genuine, asli," terang Budi.

Baca juga : Statusnya Sudah Tersangka, Febrie Masih di Indonesia

Budi melanjutkan, uang rupiah yang disita juga telah dipastikan keasliannya berdasarkan hasil penelitian Bank Indonesia. Penyidik kini hanya menunggu surat konfirmasi terkait keaslian pecahan dolar Singapura.

Bersamaan dengan pelimpahan ini, penyidik Kejagung mulai memeriksa Febrie sebagai tersangka. Dalam menjalani pemeriksaan ini, Febrie didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaku baru ditunjuk sebagai kuasa hukum.

“Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Hotman tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing. Febrie tidak terlihat bersama Hotman. Namun, Hotman memastikan kedatangannya untuk mendampingi pemeriksaan Febrie.

"Ya, (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," ujarnya, singkat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan setelah pelimpahan satu tersangka dan sejumlah barang bukti perkara dari Polri ke Kejagung.

Baca juga : Realisasi Investasi Tembus 1.000 Triliun

"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Anang.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kortastipidkor Polri, Febrie berstatus tersangka dalam dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara PT Asabri.

Mengenai kemungkinan Febrie ditahan, Anang menyatakan, keputusan tersebut tergantung kebutuhan penyidik. "Itu kewenangan penyidik," ujarnya.

Anang juga belum dapat memastikan apakah emas batangan dan uang miliaran rupiah yang disita merupakan milik Febrie. Seluruh barang bukti tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

"Saya tidak tahu pasti. Ya nanti kan tinggal diproses," katanya.

Ia memastikan, Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. "Prinsipnya, percayakan kepada kami. Kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," pungkas Anang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.