BREAKING NEWS
 

Singgung Kasus Eks Jampidsus, KELOPAK Minta Hukum Tak Tebang Pilih

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 23 Juli 2026 14:23 WIB
Perwakilan Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) menyampaikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum yang setara bagi seluruh warga negara di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dok. JAR/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah istri dari terdakwa maupun terpidana dalam berbagai perkara pidana menyuarakan perlunya penegakan hukum yang menjunjung prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Mereka menilai setiap warga negara seharusnya memperoleh perlakuan yang sama dalam seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum yang digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dalam kesempatan itu, mereka membandingkan pengalaman keluarga masing-masing dengan penanganan sejumlah perkara lain yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta membagikan pengalaman keluarga mereka selama menjalani proses hukum. Mereka berharap prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat diterapkan secara konsisten sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama tanpa memandang latar belakang maupun jabatan.

Baca juga : Kejagung Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Eks Jampidsus, Khusus TPPU

Utari Wardhani, istri mantan direktur utama sebuah perusahaan pelat merah sektor energi, mengatakan keluarganya merasakan adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Adsense

"Kami sangat merasakan adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum," ujar Utari.

Dalam pernyataan sikapnya, KELOPAK meminta aparat penegak hukum menangani setiap perkara secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi. Kelompok tersebut juga meminta penggunaan instrumen pidana terhadap keputusan yang masih berada dalam ranah bisnis dievaluasi agar tidak memicu kriminalisasi terhadap pelaku usaha.

Baca juga : Formappi: Kasus Eks Jampidsus Jadi Ujian Kredibilitas Kejaksaan

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, mengatakan kesaksian keluarga para terdakwa menunjukkan perlunya evaluasi terhadap konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang sehat.

Danang juga mendorong penyempurnaan aturan mengenai Business Judgment Rule (BJR) agar direksi memperoleh kepastian hukum ketika mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik. Menurutnya, aturan yang lebih jelas dapat mengurangi kekhawatiran pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, mengatakan pembaruan sistem hukum pidana perlu terus dilakukan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif. Ia juga mendorong evaluasi terhadap sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Baca juga : Jadi Jampidsus, Kuntadi Diyakini Mampu Tuntaskan Kasus Febrie

"Harapan saya, yang jahat dihukum, yang tidak jahat tidak dihukum," ujar Amien.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense