Dark/Light Mode

Tangani 3 Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa

Kamis, 16 Juli 2026 07:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa. 

“Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). 

Baca juga : Herman Khaeron: Sistem Politik Kita Tak Mengenal Oposisi

Dari sembilan jaksa tersebut, tiga di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Riyono, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, dan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Alo. 

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Pe rintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Ketiga Sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KS, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI. 

Baca juga : Seno Bagaskoro: Yang Baik Didukung, Kurang Baik Dikritisi

Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justitia dan proses penyidikan resmi beralih ke Korps Adhyaksa. 

Meski demikian, Kejagung tetap berkolaborasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk supervisi. Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan. 

Anang menegaskan, penerbitan Sprindik baru tidak menghapus status tersangka yang telah di tetapkan Polri terhadap Febrie Adriansyah dan advokat DR. 

Baca juga : Komisi X Usulkan Regrouping Sekolah Negeri Sepi Peminat

“(Status tersangka) Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kemudian kita pelajari seluruh berkasnya,” tuturnya. 

Ia menjelaskan, tim penyidik saat ini masih mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara yang dilimpahkan Polri. 

Setelah seluruh proses itu selesai, Kejagung akan menentukan langkah hukum selanjutnya. “Nanti disitu baru bisa terbit (penetapan status dalam penyidikan Kejaksaan),” imbuh Anang. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.