Betapa tersayatnya hati seorang anak perempuan ketika melihat jenazah ayahnya setelah dikeroyok warga. Tangisannya yang begitu histeris yang kemudian viral di media sosial membuat publik merasa iba sekaligus marah atas kejadian pengeroyokan terhadap KD yang diduga mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Akhirnya, muncul pertanyaan yang patut kita renungkan bersama: bagaimana mungkin seseorang harus kehilangan nyawanya hanya karena dugaan mencuri seekor ayam? Bukankah nilai kehidupan manusia tidak pernah dapat ditukar dengan apa pun, terlebih hanya dengan seekor ayam? Jika benar korban melakukan pencurian, mengapa dia tidak diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku? Mengapa kemarahan harus menjelma menjadi vonis, dan vonis berubah menjadi eksekusi “membabi buta” yang merenggut hak hidup seseorang?
Kalau kita baca secara kronologis, personel Polsek Baturiti tiba sekitar setengah jam kemudian dan mendapati KD sudah tidak bernyawa. Polisi kemudian mengamankan seekor ayam, sebilah golok, serta tas yang berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai dari lokasi kejadian. Jasad korban dievakuasi ke RSU Semara Ratih Tabanan sebelum diserahkan kepada keluarga. Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Kepolisian juga masih menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan maupun pembakaran sepeda motor korban.
Peristiwa tersebut sesungguhnya bukan sekadar kasus tentang dugaan pencurian yang berujung maut. Lebih dari itu, tragedi ini menjadi cermin rapuhnya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, ketika kemarahan massa mengambil alih fungsi hukum. Dalam hitungan menit, seseorang yang masih berstatus sebagai terduga pelaku berubah menjadi korban kekerasan tanpa pernah memperoleh kesempatan membela diri ataupun menjalani proses peradilan yang adil.
Penghormatan HAM
Negara kita secara tegas merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi. Karena itu, setiap bentuk tindak pidana telah diatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk menjalankannya, terdapat aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang tersebar di seluruh wilayah hukum Indonesia. Kepolisian memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : KPK Periksa Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani
Artinya, tidak ada ruang bagi individu maupun kelompok masyarakat untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum melalui tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Perbuatan tersebut bukan hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Ketika tindakan main hakim sendiri berujung pada hilangnya nyawa seseorang, perbuatan itu dapat dipandang sebagai bentuk perampasan hak untuk hidup secara sewenang-wenang (arbitrary deprivation of life), yaitu pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi maupun instrumen hak asasi manusia internasional.
Dari perspektif HAM dan kriminologi, pengeroyokan terhadap KD yang diduga tepergok mengambil seekor ayam merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara moral maupun hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pencurian tersebut, tidak seorang pun berhak mencabut nyawa orang lain melalui tindakan main hakim sendiri.
Peristiwa tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) Tahun 1948 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) Tahun 1966 yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat atas kehidupan, hak tersebut wajib dilindungi oleh hukum, dan tidak seorang pun boleh dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
Dalam perspektif HAM, pencabutan nyawa akibat aksi main hakim sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup (right to life), yang merupakan hak fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Tindakan tersebut juga mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta merampas hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil (fair trial) dan due process of law. Dugaan tindak pidana tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk menghakimi, apalagi menghilangkan nyawa seseorang di luar mekanisme peradilan yang sah.
Dari perspektif kriminologi, mengutip penelitian Nurcahyaningsih, tindakan main hakim sendiri mencerminkan kegagalan masyarakat menempatkan hukum sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian tindak pidana. Ketika massa mengambil alih fungsi penegakan hukum, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kekerasan kolektif yang berpotensi melahirkan kejahatan baru. (Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Volume 3, Tahun 2015)
Baca juga : Terjadi Di Beberapa Daerah, Main Hakim Sendiri Jangan Diteruskan
Tindakan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti keresahan akibat kasus yang tidak kunjung terungkap, lemahnya penegakan hukum, serta faktor psikologis berupa luapan emosi dan pengaruh massa. Ironisnya, respons terhadap dugaan tindak pidana justru berubah menjadi tindak pidana yang lebih berat, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Negara ini tidak kekurangan aparat keamanan, penegak hukum, maupun penyuluh hukum. Yang masih perlu diperkuat adalah kesadaran hukum masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah jalan keluar atas setiap persoalan. Dalam negara hukum, penyelesaian suatu dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku, bukan kepada kemarahan massa. Ketika masyarakat merasa berhak menjatuhkan hukuman atas nama keadilan, sesungguhnya yang terkikis bukan hanya kewibawaan hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan.
Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran hukum, melainkan seolah menjadi mekanisme penyelesaian yang dianggap lebih cepat dan memuaskan. Padahal, tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa seseorang di luar mekanisme hukum yang sah.
Membasmi “Main Hakim Sendiri”
Negara hukum berdiri di atas prinsip bahwa setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dihormati. Dugaan pencurian bukanlah vonis, apalagi pembenaran untuk merampas hak hidup seseorang. Ketika massa bertindak sebagai penyidik, jaksa, hakim, sekaligus eksekutor dalam waktu bersamaan, maka sesungguhnya yang sedang dihancurkan bukan hanya nyawa seseorang, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Kita harus basmi dan cegah praktik main hakim sendiri kerap memperoleh pembenaran melalui narasi bahwa pelaku kejahatan "pantas menerima akibatnya." Cara pandang seperti ini berbahaya karena mengikis prinsip praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi kekeliruan yang tidak dapat diperbaiki. Sejarah mencatat tidak sedikit korban salah sasaran yang meninggal dunia akibat amuk massa, hanya karena rumor, dugaan, atau tuduhan yang kemudian terbukti tidak benar.
Baca juga : Negara Harus Hadir Lindungi Perempuan dari Kekerasan
Kasus di Tabanan seharusnya menjadi momentum refleksi bersama bahwa kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan lain. Pencurian tetap merupakan perbuatan melawan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pengeroyokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa juga merupakan tindak pidana yang sama seriusnya, bahkan sekaligus merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup.
Terakhir, negara harus hadir secara tegas untuk menindak para pelaku, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan bahwa supremasi hukum tidak dikalahkan oleh emosi dan amarah massa.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.