Dark/Light Mode

Terjadi Di Beberapa Daerah, Main Hakim Sendiri Jangan Diteruskan

Selasa, 28 Juli 2026 07:50 WIB
Ilustrasi, aksi main hakim sendiri. (Foto: AI/Chatgpt)
Ilustrasi, aksi main hakim sendiri. (Foto: AI/Chatgpt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi main hakim sendiri kembali menuai sorotan karena menimbulkan korban jiwa, dan tidak hanya terjadi di satu tempat. Berawal dari kasus pencurian hingga persoalan sepele, massa memilih menghukum seseorang tanpa menunggu proses hukum. Fenomena yang terjadi di sejumlah daerah ini, dinilai berbahaya dan tidak boleh terus dibiarkan. 

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang pria berinisial KD tewas setelah dikeroyok puluhan warga karena diduga mencuri ayam aduan. Tragedi itu tak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. 

Peristiwa bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. KD diduga tertangkap tangan mencuri ayam milik warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Kesal karena wilayah tersebut belakangan kerap dilanda pencurian ayam, warga melampiaskan amarah dengan mengeroyok korban hingga tewas. Sepeda motor yang digunakan korban juga dibakar. 

Saat anggota Polsek Baturiti tiba sekitar pukul 02.00 Wita, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. 

Di balik peristiwa itu, publik dibuat tersentuh oleh tangisan putri bungsu korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat jenazah KD tiba di rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, bocah tersebut menangis histeris sambil memanggil ayahnya. Rekaman itu viral di media sosial dan mengundang simpati masyarakat. 

Kepala Desa Sidatapa I Made Sutama mengaku prihatin melihat kondisi keluarga korban. Menurutnya, KD meninggalkan seorang istri dan tiga anak, dua di antaranya masih bersekolah. 

Baca juga : Stok Rudal Menipis, AS Stop Serang Iran

"Kalau memang bersalah, laporkan ke pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang hanya gara-­gara mencuri ayam," katanya. 

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengecam aksi main hakim sendiri. Dudung menyebut kematian seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam akibat diamuk massa merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian bersama. 

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil," katanya. 

Menurut Dudung, tidak ada tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Ia mendorong kepolisian memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum tindakan main hakim sendiri, di samping terus mengedepankan langkah­-langkah pencegahan. 

Selain itu, Dudung mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemimpin komunitas berperan aktif membangun budaya damai serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan. 

Kecaman juga datang dari Anggota DPD RI asal Bali Ni Luh Jelantik. Ia menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang. 

"Terlepas dari dugaan bahwa korban mencuri ayam, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan menghakimi seseorang hingga kehilangan nyawa," tegasnya. 

Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Di Pemkot Bengkulu

Kasus serupa juga terjadi di Morowalli, Sulawesi Tengah. Pria berinisial S (33) tewas dikeroyok massa usai diduga mencuri motor di lokasi. 

Peristiwa itu terjadi di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (25/7) sekitar pukul 23.05 Wita. Pelaku diduga mencuri motor di sekitar minimarket Desa Bahomakmur. 

Fenomena serupa terjadi di Jakarta. Bentrokan antarkelompok di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), dipicu persoalan sepele ketika sekelompok orang diduga tersinggung ditegur warga karena menggunakan knalpot berisik. Mereka kemudian meluapkan emosinya hingga merusak dagangan warga. 

Perselisihan itu berkembang menjadi aksi saling serang menggunakan batu, kayu, dan bambu. Akibat bentrokan tersebut, seorang pria berinisial K meninggal dunia, sementara DS mengalami luka berat. Satu bangunan semi permanen, empat sepeda motor, dan gerobak pedagang ikut hangus terbakar. 

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan tujuh tersangka. Empat orang dijerat dalam perkara perusakan, sedangkan tiga lainnya menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Untuk mengantisipasi bentrokan susulan, ratusan personel gabungan TNI-­Polri disiagakan di lokasi. Pemerintah Kecamatan Menteng juga memfasilitasi penggantian gerobak pedagang yang rusak. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyatakan aksi main hakim terjadi di banyak tempat jika polisi tidak tegas. 

Baca juga : Sinergi Lintas Elemen, 5 Tokoh Parpol Manggung Di Kongres Umat Islam Indonesia

“Kalau penegakan hukum tidak tegas, potensi untuk main hakim sendiri akan terjadi di banyak tempat,” kata Anam. 

Anam mendorong agar para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan KD segera ditindak tegas. “Polisi tidak boleh kalah, dalam konteks seperti ini. Kenapa? Karena main hakim sendiri itu bukan hanya persoalan hukum, main hakim sendiri itu persoalan keadaban,” kata Anam. 

Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai maraknya aksi main hakim sendiri menunjukkan masih lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. 

Menurutnya, praktik tersebut terus berulang karena sebagian masyarakat merasa dapat menyelesaikan persoalan dengan kekerasan tanpa menunggu proses hukum. "Main hakim sendiri terus terjadi karena dibiarkan dan menjadi semacam tradisi. Pelaku kejahatan pun lebih takut kena massa daripada ditangkap polisi," ujarnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.