BREAKING NEWS
 

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Geledah 6 Lokasi, KPK Sita Emas, Moge & Uang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 4 Agustus 2026 07:20 WIB
Motor gede (moge) yang disita KPK terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, mulai dari motor gede (moge), emas atau logam mulia, uang tunai, hingga dokumen kepemilikan aset saat menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dua perkara pemerasan yang saling berkaitan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka. 

“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Baca juga : Kalau Tidak Sesuai Spek, Silakan Foto, Laporkan!

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang periode 2025–2030 Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya GHA, serta staf administrasi KPK, DIS dan ayahnya, LBS. 

Budi mengungkapkan, nama lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, serta rumah pribadi di Kabupaten Pemalang. 

Lalu, rumah di Kabupaten Kendal milik tersangka DIS, serta rumah di Kabupaten Purworejo milik tersangka LBS. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit motor gede. Rinciannya, sebanyak tiga unit disita dari rumah GHA di Kabupaten Pemalang dan satu unit dari rumah LBS di Purworejo. 

Baca juga : Hadiri Pembukaan MTQ XXXIV Kalbar, OSO Beri Semangat Para Qari

Sementara di rumah dinas Bupati Pemalang, penyidik menyita satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sejumlah buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. 

Selain itu, disita juga dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk, serta emas dan logam mulia. 

“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” tutur Budi. 

KPK menduga, Anom Widiyantoro memerintahkan GHA mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan atau pihak swasta. GHA berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 1,98 miliar. 

Baca juga : Danantara Dan IFG Gaspol Konsolidasi Asuransi BUMN

Sebagian uang yang sudah di kumpulkan tersebut, diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi kepada oknum KPK, yakni DIS, yang merupakan staf administrasi di komisi tersebut. 

“Jadi ada dua klaster ya, pertama pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada bawahan dan rekanan. Kedua pemerasan oleh oknum KPK kepada Bupati,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). 

Taufik mengungkapkan, perkara yang hendak “diurus” adalah dugaan suap jual beli jabatan serta proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. 

Adsense

“Sudah masuk tahap penyelidikan,” imbuhnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense