Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Febrie Adriansyah: Ada Dokumen Disita di Rumah Kebayoran
Senin, 3 Agustus 2026 08:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut. Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026), dan menyita sejumlah dokumen.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 18.30 WIB dan berakhir pukul 21.30 WIB. Sejumlah penyidik keluar dari rumah tersebut dengan membawa sebuah kotak kontainer berwarna hitam yang berisi dokumen-dokumen penting. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejagung.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seluruh barang yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan diteliti dan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik.
Baca juga : Ditanya Soal Reshuffle, Mensesneg: Belum Ada
"Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan di rumah kliennya. Namun, ia mengaku tidak menyaksikan secara langsung penggeledahan itu, karena telah diwakili anggota tim advokat lainnya.
"Prinsipnya kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik," ujar Febri, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (2/8/2026).
Mengenai barang yang disita, kata Febri, hingga kini pihaknya belum menerima daftar resmi dari penyidik. "Kemungkinan sedang diverifikasi penyidik," imbuhnya.
Baca juga : BGN Selamatkan Duit Negara 311 M
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima Kejagung antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain sprindik TPPU tersebut, Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga sprindik lain terkait dugaan korupsi PT KNI, perkara tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni NH. Sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut kini menjadi tiga orang.
Koordinator Tim Sembilan yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. "Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi, di Gedung Utama Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Baca juga : Diminta Damaikan Hubungan Korsel & Korut, Prabowo Dihormati Di Luar Negeri
Penyidik terus memperluas pengusutan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada Jumat (31/7/2026), Tim Sembilan memanggil tujuh saksi. Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan, yakni AS dan H, yang berasal dari pihak swasta. Lima saksi lainnya dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan. Penyidik juga memeriksa pengusaha properti TK guna mendalami dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun PT Jiwasraya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya