BREAKING NEWS
 

Pakar Hukum Soroti Nama RUU Perampasan Aset, Usul Ganti Jadi Pemulihan Aset

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Jumat, 7 Agustus 2026 09:42 WIB
Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda. (Foto: dok Unissula)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji kembali. Menurutnya, istilah pemulihan aset lebih tepat karena mencerminkan tujuan yang bersifat restoratif dibandingkan perampasan aset.

“Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” kata Yeheskiel dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, istilah perampasan aset memang lebih tegas dari sisi penegakan hukum, namun berpotensi menimbulkan kesan represif di mata publik.

“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis,” ujarnya.

Baca juga : Komisi III Janji Kerja Intensif Penuhi Harapan Masyarakat

Dia menjelaskan, dari perspektif hukum, istilah perampasan aset lebih berorientasi pada pelaku tindak pidana, sedangkan pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.

Ia juga menyinggung aspek kerja sama internasional. Menurutnya, terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset.

“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” katanya.

Adsense

Selain persoalan nomenklatur, Yeheskiel menilai aspek yang paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut justru berada pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Baca juga : DPR Serap Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

“Kalau Undang-Undang akan dirilis, menurut saya aspek yang paling krusial adalah aturan peralihan dan aturan penutup. Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di aturan peralihan dan aturan penutup,” ujarnya.

Menurut dia, banyak undang-undang baru maupun perubahan undang-undang yang kemudian menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi akibat persoalan pada ketentuan peralihan. Karena itu, pengaturan pada bagian tersebut perlu disusun secara cermat agar transisi pelaksanaan aturan berjalan lebih baik.

Yehezkiel juga menyoroti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam draf RUU yang mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Menurutnya, ketentuan tersebut cukup kompleks sehingga memerlukan penjelasan yang lebih rinci.

“Konsep Pasal 5 ayat (2) huruf a itu sangat kompleks, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Instagram saja sekarang kalau divaluasi bisa bernilai miliaran. Banyak hal yang harus dibuat jelas,” katanya.

Baca juga : Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Siap Libatkan Masyarakat

Ia menambahkan, kemungkinan adanya perbedaan antara nilai tindak pidana dengan total aset yang dimiliki seseorang perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di sisi lain, Yeheskiel menilai pembahasan RUU Perampasan Aset memang memerlukan kehati-hatian karena menyangkut berbagai kepentingan.

“Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense