Dark/Light Mode

Bicara Korupsi, Gibran Singgung Penyitaan Aset

Sabtu, 14 Februari 2026 07:40 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram/gibran_rakabuming)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik korupsi yang dinilai masih menggerogoti keuangan negara. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup bagi pelaku korupsi. Aset yang diperoleh dari tindak pidana harus disita. 

Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @gibran_ rakabuming, Gibran menegaskan negara harus mampu merebut kembali harta koruptor yang berasal dari perbuatan rasuah. 

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka tidur di balik jeruji besi, tetapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegas Gibran dalam video berjudul Lawan Korupsi!, Jumat (13/2/2026). 

Baca juga : Uang “Terima Kasih” Percepat Sertifikasi K3, Saksi Akui Terima Rp 65 Juta

Dalam video yang berdurasi lebih dari enam menit itu, Gibran mengatakan, salah satu hambatan terbesar dalam pembangunan adalah korupsi. Praktik tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta merugikan masyarakat secara luas. 

Ia mengingatkan, anggaran negara dan anggaran daerah bersumber dari pajak yang dibayarkan rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus digunakan untuk kepentingan publik. 

“Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara dan anggaran daerah, yang berasal dari pajak masyarakat Indonesia, harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

Baca juga : Kader Beringin Dilarang Serang Prabowo-Gibran

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), Gibran menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013–2022 mencapai Rp 238 triliun. Sementara itu, dari kasus yang ditangani Kejaksaan, potensi kerugian negara pada 2024 mencapai Rp 310 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara. 

“Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit dilakukan. Lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan tetap dapat dinikmati oleh pelaku,” katanya. 

Menurut Gibran, persoalan ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Hampir semua negara menghadapi tantangan serupa. Namun, respons dan ketegasan kebijakan masing-masing negara menjadi faktor penentu keberhasilan pemberantasan korupsi. 

Baca juga : Lantik 38 DPD II Secara Serentak, Golkar Siap ‘Kuningkan’ Surabaya

Ia juga menyoroti kejahatan korupsi kini semakin terorganisir, lintas batas negara, serta memanfaatkan teknologi canggih. Aset hasil korupsi kerap disamarkan melalui berbagai skema pencucian uang agar terhindar dari pantauan aparat penegak hukum. 

“Oleh sebab itu, Indonesia perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, menjerat pelaku secara maksimal, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujarnya. 

Gibran menegaskan, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. “Itu kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa,” kata Gibran. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.