Dark/Light Mode

DPR Serap Aspirasi Publik dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 19:39 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Harry Ponto (tengah), Wakil Ketua Umum PERADI SAI Swandy Halim (kiri), dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI Sutrisno (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Harry Ponto (tengah), Wakil Ketua Umum PERADI SAI Swandy Halim (kiri), dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI Sutrisno (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pelibatan masyarakat (meaningful participation) yang dilakukan Komisi III DPR dengan mengundang berbagai unsur, mulai dari pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mahasiswa. Melalui forum tersebut, DPR menghimpun masukan dari berbagai kalangan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset yang menjadi salah satu prioritas legislasi nasional dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta kejahatan yang merugikan keuangan negara.