Dark/Light Mode

Cegah Pencatutan Nama

DPR Soroti “Pihak Ketiga” Di RUU Perampasan Aset

Jumat, 24 April 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menyoroti istilah “pihak ketiga” dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, nama pihak ketiga sering dicatut dalam kepemilikan aset secara ilegal. 

Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends menerangkan, pihak ketiga dalam juga termasuk mereka yang namanya digunakan tanpa sepengetahuan orangnya, seperti asisten rumah tangga atau sopir pribadi. Mereka sebenarnya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana tertentu. 

Mercy meminta Pemerintah memberikan perlindungan hukum memadai bagi pihak yang tidak mengetahui pencatutan nama itu. Isu ini harus jadi perhatian serius para pembentuk Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Baca juga : Karya Jurnalistik Harus Diakui Sebagai Hak Cipta

"Tujuannya agar tiap warga negara yang sedang berada dalam proses hukum bisa memperoleh keadilan tanpa kecuali,” jelasnya.

Karena itu, kata Mercy, harus ada pembedaan terhadap pihak ketiga yang benar-benar terlibat dalam kasus korupsi atau kejahatan keuangan. Tanpa pengaturan jelas, ada risiko pihak tidak bersalah terdampak, sedangkan pelaku asli memanfaatkan celah hukum. Kejelasan regulasi akan menutup peluang manipulasi aset oleh para kriminal.

Ketimpangan posisi hukum pihak ketiga terkait beban pembuktian berat dan mekanisme kompensasi minim juga disorot oleh Mercy. Dia mewanti-wanti, jangan sampai warga tidak bersalah menanggung beban pembuktian sulit tanpa perlindungan seimbang. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera diatasi melalui pasal-pasal dalam RUU itu.

Baca juga : Digeledah Kejagung, Shadow Company Zarof Ricar Diduga Jadi Alat Cuci Uang

Mercy mendorong mekanisme perlindungan diatur rinci, mulai dari definisi, standar pembuktian, hingga prosedur adil. Langkah ini bisa menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga. Proses hukum yang transparan akan memperkuat legitimasi negara dalam melakukan tindakan perampasan harta ilegal.

Komisi III DPR akan terus mengkaji masukan agar RUU ini tidak hanya kuat memberantas kejahatan tetapi juga adil. Aturan ini tidak boleh merugikan pihak yang benar-benar bersih dari aktivitas kriminal. “Kajian mendalam dilakukan guna memastikan semua aspek hukum terlindungi dengan sangat baik,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Rikwanto menyatakan hal yang sama. Dia mengatakan, asas perlindungan pihak ketiga merupakan bagian utama dalam perumusan draf UU ini. Pasangan atau keluarga yang tidak terlibat tindak pidana tidak boleh ikut menanggung akibat perbuatan hukum. Keadilan harus tetap dijunjung tinggi bagi mereka yang tidak tahu-menahu perkara.

Baca juga : Muhaimin: Jaminan Sosial PRT Itu Hak, Bukan Pilihan

Rikwanto menyebut, setiap kebijakan perampasan aset harus mempertimbangkan aspek keadilan serta kepastian hukum bagi pemiliknya. Itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam penyitaan harta.

Perampasan aset, lanjutnya, tidak boleh otomatis menyasar seluruh harta milik seseorang, termasuk aset dalam lingkup keluarga. Batasan yang jelas akan mencegah kerugian bagi anggota keluarga yang tidak bersalah. “Perlindungan harta bersama jadi poin dalam aturan ini agar tidak merugikan pihak luar tindak pidana,” ingatnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.