RM.id Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) periode 2008–2015 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap II berupa berkas perkara dan enam tersangka dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu tersangka yang dilimpahkan yakni Irawan Prakoso (IRW), yang disebut sebagai pemimpin sejumlah perusahaan milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Antonius Despinola mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Total terdapat enam tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Mereka yakni BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, yang jabatan terakhirnya sebagai Managing Director PES; AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
Lalu, MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2015; NRD, mantan Crude Trading PES; TFK, mantan Vice President Integrated Supply Chain (VP ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS); serta IRW.
Baca juga : Tim 9 Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Kasus TPPU
"Saudara IRW pihak swasta atau Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC," ujar Despinola dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Despinola mengatakan, lima dari enam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara BBG dikenakan penahanan kota karena kondisi kesehatannya.
"Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan, serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
Dugaan Kebocoran Informasi Tender
Despinola menjelaskan, pada periode 2008–2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan sejumlah pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dalam pelaksanaannya, pengadaan melibatkan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES Pte. Ltd.) dengan sejumlah perubahan mekanisme, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
Menurutnya, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Informasi tersebut diduga dibocorkan sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta.
Baca juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin di Kasus Eks Jampidsus
"Sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender," ujarnya.
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pihak swasta bersama beneficial owner (pemilik manfaat) sejumlah perusahaan yang secara aktif memengaruhi dan mengondisikan proses tender.
Pengaruh tersebut dilakukan antara lain melalui komunikasi dengan pejabat terkait, pengaturan nilai HPS, serta penguasaan jalur pengadaan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Pengaruh tersebut, kata Despinola, diperkuat dengan penerbitan pedoman yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pasokan produk kilang untuk beberapa tahun.
Akibatnya, proses pengadaan dinilai menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92.
Baca juga : Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi Febrie
"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero)," bebernya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Mohammad Riza Chalid. Namun, hingga kini Riza Chalid masih berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi pada hari ini, Kamis tanggal 9 April 2026, tim penyidik dari Kejaksaan Agung pada Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026) malam.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.