Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kuasa Hukum: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal TPPU Aktif dan Pasif
Selasa, 4 Agustus 2026 20:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima pihaknya, Kejagung menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP.
"Dari surat penetapan tersangka yang kami terima dari Kejaksaan Agung, dugaan tindak pidana pencucian uang menggunakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 607 KUHP baru," ujar Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Febri, seluruh pasal yang mengatur TPPU aktif maupun pasif digabungkan dalam satu sangkaan, termasuk ketentuan mengenai perbuatan menyamarkan hasil tindak pidana. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dikritisi tim penasihat hukum.
"Pasal 3, 4, dan 5 itu sebenarnya sudah dinyatakan tidak berlaku di KUHP baru dan diganti dengan Pasal 607 KUHP," jelasnya.
Baca juga : Komjak Ungkap Predicate Crime TPPU Eks Jampidsus: Pemerasan hingga Gratifikasi
Karena itu, tim advokat menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap asas hukum pidana lex favor reo, yakni asas yang mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa seharusnya diterapkan.
Menurut Febri, Kejagung seharusnya terlebih dahulu membandingkan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU dengan KUHP baru, bukan menggabungkannya dalam satu sangkaan. Penerapan KUHP baru sendiri mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
"Sehingga ada fairness (keadilan) yang kemudian diberikan dalam proses hukum ini," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah. Menurut Febri, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterima, terdapat tiga perkara tindak pidana asal yang seluruhnya juga memuat dugaan TPPU.
"Wajar kami bertanya, ini predicate crime yang mana? Apa boleh satu sprindik mengatur atau menyangkakan dua tindak pidana sekaligus?" katanya.
Baca juga : Kortastipidkor Siap Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus
Ia menilai, apabila surat perintah penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka seluruh tindakan penyidikan setelahnya dapat dipersoalkan.
"Kalau surat perintah penyidikannya melanggar undang-undang, tentu saja semua tindakan setelah sprindik tersebut menjadi tidak sah secara hukum. Inilah yang ingin kami uji," tegasnya.
Atas dasar itu, tim advokat akan mengajukan dua permohonan praperadilan, masing-masing terhadap penetapan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan TPPU serta penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya.mengatakan, kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda.
"Kita, tim advokat, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," ujar Firman.
Baca juga : Respons Kejagung Terhadap Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia menjelaskan, pemisahan permohonan dilakukan sebagai bagian dari strategi hukum yang dimungkinkan dalam KUHAP baru.
Firman juga menilai terdapat ketidakhati-hatian dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya. Berdasarkan identifikasi tim advokat, terdapat sedikitnya sembilan kejanggalan yang diduga berkaitan dengan penerapan hukum acara pidana (KUHAP).
"Karena itu, sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan," tutup Firman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya