Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital PAI untuk Siswa PAUD hingga Mahasiswa
- Investasi 6 Perusahaan TPT Berpotensi Ciptakan Hampir 10.000 Lapangan Kerja
- Bos Toyota: Solusi Atasi Krisis Iklim Bisa Dari Lingkungan Sekitar
- Transjakarta Gandeng APKI-PERDOKI, Perkuat Standar Kesehatan Pramudi
- Umuh Muchtar Optimistis Maung Bandung Makin Kuat
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi Febrie
Kamis, 6 Agustus 2026 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai melakukan perlawanan hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut.
Tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, gugatan praperadilan ini dilayangkan setelah pihaknya menemukan sembilan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka hingga tindakan hukum terhadap kliennya.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026), Firman menyebut ada dua permohonan yang diajukan. Pertama, ditujukan untuk menguji penetapan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua, ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Baca juga : Nusron: Laut Dijual & Dikavling Secara Ilegal
Menurut Firman, gugatan dipisahkan karena kedua perkara memiliki objek dan tindakan hukum berbeda. Selain itu, mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan KUHAP bagi setiap pihak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang dinilai masih menyisakan persoalan mengenai tindak pidana asal (predicate crime). Firman menilai, proses penegakan hukum terhadap kliennya tidak dilakukan secara hati-hati dan berpotensi merugikan hak-hak hukum Febrie.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah meminta Kejagung menjelaskan secara terang siapa pemilik emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah kliennya. Sebab, barang bukti tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dugaan TPPU.
"Kami lebih berharap itu dibuktikan dan diklarifikasi oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," kata Febri.
Baca juga : KPK Sita SGD 8.500 Di Kantor Imigrasi Jaksel
Menanggapi langkah tersebut, Kejagung mempersilakan Febrie dan tim kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan. Korps Adhyaksa menegaskan siap menghadapi gugatan itu di pengadilan.
"Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum mengajukan praperadilan sebagaimana sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (5/8/2026).
Anang juga menanggapi sorotan mengenai penyitaan emas seberat 74 kilogram. Menurutnya, informasi mengenai kepemilikan emas tersebut belum dapat dibuka secara lengkap karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Ia memastikan pembuktian mengenai asal-usul maupun kepemilikan aset akan disampaikan dalam persidangan. "Semua itu akan kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Baca juga : Kawal Program Pemerintah, Politisi Gerindra Sidak Sekolah Rakyat Di Daerah
Sikap serupa disampaikan Kortastipidkor Polri. Lembaga yang sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka itu, menghormati langkah hukum yang ditempuh Febrie.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memang disediakan bagi pihak yang ingin menguji tindakan aparat penegak hukum. "Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Ahmad Yusuf.
Menurutnya, KUHAP memberikan hak kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek praperadilan untuk mengajukan permohonan. "Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," jelasnya. [FAQ/BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya